Liputan6.com, Jakarta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno angkat suara soal polemik pengadaan tas sembako Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebesar Rp 3 miliar. Dia mengatakan, anggaran tersebut dialokasikan dalam bantuan sosial presiden.
"Itu ada pos anggaran namanya bantuan sosial presiden," kata Pratikno di Gedung Krida Bhakti, Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Advertisement
Mantan rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menegaskan, dana bantuan sosial presiden bukan hal baru dalam pemerintah. Di pemerintahan sebelumnya, dana serupa sudah ada hanya saja penggunaannya tidak sama.
"Jadi itu bukan pos yang baru, sama sekali tidak. Ini adalah pos yang sudah ada sejak zaman dulu kala, sejak presiden yang terdahulu. Tapi kan bagaimana bentuk penggunaannya kan berbeda-beda," jelas dia.
Pratikno menyadari, penggunaan dana bantuan sosial di era pemerintahan Jokowi ini menimbulkan polemik. Sebab, penggunaannya terbuka untuk publik dan laporannya dilakukan secara transparan.
"Kalau Pak Presiden menggunakan terbuka. Ini kan semua orang tahu siapa yang menerima dan akuntabel, ada sistem administrasinya," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Lelang Tas Sembako
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs LPSE Kemenkeu, lelang pengadaan tas sembako Jokowi tercatat mencapai Rp 3 miliar. Lelang tas sembako tersebut berkode 23246011 dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) paket Rp 600.000.000.
Anggaran itu berasal dari APBN. Pengadaan tas tersebut di bawah Kementerian Sekretariat Negara.
Reporter: Titin Supriatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement