Liputan6.com, Jakarta - Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ansyori Syarifudin membeberkan pihak-pihak yang diperkaya oleh terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto alias Setnov. Menurut Hakim Ansyori, Novanto memperkaya mereka dari mulai proses penganggaran hingga pengadaan.
"Mulai dari proses penganggaran dan pengadaan pengerjaan proyek e-KTP telah menguntungkan saudara Setya Novanto dan pihak-pihak lain," ujar Hakim Ansyori di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Advertisement
Adapun pihak-pihak yang diperkaya oleh Novanto seperti yang dibacakan Hakim Ansyori adalah;
1. Irman sebesar Rp 2,37 miliar, USD 877,7 ribu, dan SGD 6 ribu
2. Sugiharto sebesar USD 473 ribu
3. Andi Agustinus Alias Andi Narogong sebesar USD 2,5 juta dan Rp 1,18 miliar.
4. Gamawan Fauzi sebesar Rp 50 juta
5. Diah Anggraeni sebesar USD 500 ribu dan Rp 22,5 juta
6. Drajat Wisnu Setyawan sejumlah USD 40 ribu dan Rp 25 juta
7. Anggota panitia pengadaan barang/jasa sebanyak enam orang, masing-masing sebesar Rp 10 juta.
8. Johannes Marliem sebesar USD 14,8 juta dan Rp 25,2 miliar
9. Miryam S. Haryani sebesar US$D 1,2 juta
10. Markus Nari sebesar USD 400 ribu
11. Ade Komarudin sebesar USD 100 ribu
12. M. Jafar Hafsah sebesar USD 100 ribu
13. Beberapa anggota DPR periode 2009-2014 sebesar USD 12,8 juta dan Rp 44 miliar.
14. Husni Fahmi sebesar USD 20 ribu dan Rp 10 juta
15. Tri Sampurno sejumlah Rp 2 juta
Nama Lain
16. Beberapa anggota Tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila Als Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Setyo Dwi Suhartanto, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rachmat Kurniawan masing-masing sebesar Rp 60 juta.
17. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sebesar Rp 2 miliar
18. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku Direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp 1 miliar serta untuk kepentingan gathering sebesar Rp 1 miliar.
19. Mahmud Toha sejumlah Rp 3 juta.
20. Caharles Sutanto Ekapraja sebesar USD 800 ribu
21. Manajemen Bersama Konsorsium PNRI sebesar Rp 137,9 miliar.
22. Perum PNRI sebesar Rp 107,7 miliar.
23. PT Sandipala Artha Putra sebesar Rp 145,8 miliar.
24. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sebesar Rp 148,8 miliar.
25. PT LEN Industri sebesar Rp 5,4 miliar.
26. PT Sucofindo sebesar Rp 8,2 miliar.
27. PT Quadra Solution sebesar Rp 79 miliar.
Menurut Hakim Ansyori, atas pengeluaran uang untuk memperkaya pihak-pihak di atas, PNRI selaku Konsorsium yang mengerjakan proyek e-KTP tak bisa menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu.
"Yaitu seperti tidak melakukan personalisasi dan distribusi terhadap 274.015.747 keping. Akan tetapi hanya melakukan personalisasi sebanyak 144.599.653 keping," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement