Petugas menggunakan alat berat membongkar bangunan vila ilegal di Kawasan Hutan Blok Cisadon, Bogor Selasa (24/4). Eksekusi dilakukan tim gabungan Ditjen Penegakan Hukum KLHK, Satpol PP Kabupaten Bogor dan unsur kepolisian lain. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Petugas mengevakuasi seorang wanita saat pembongkaran bangunan vila ilegal di Kawasan Hutan Blok Cisadon, Bogor Selasa (24/4). Pembongkaran ini tindak lanjut putusan MA yang menyatakan Blok Cisadon merupakan kawasan hutan negara (Merdeka.com/Arie Basuki)
Warga mengamankan barang-barang pribadi saat dilakukan pembongkaran bangunan vila ilegal di Kawasan Hutan Blok Cisadon, Bogor Selasa (24/4). Ada pembongkaran 14 vila yang berdiri di lahan seluas 360 hektare tersebut. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Petugas melakukan pembongkaran bangunan vila ilegal di Kawasan Hutan Blok Cisadon, Bogor Selasa (24/4). Pembongkaran merupakan kelanjutan dari penyegelan yang sebelumnya telah direstui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Petugas menggunakan alat berat membongkar bangunan vila ilegal di Kawasan Hutan Blok Cisadon, Bogor Selasa (24/4). Ini merupakan penertiban dan kegiatan penanaman kembali tanaman-tanaman di kawasan hutan blok Cisadon. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Petugas menggunakan alat berat membongkar bangunan vila ilegal di Kawasan Hutan Blok Cisadon, Bogor Selasa (24/4). Pembangunan vila ilegal itu melanggar Undang-undang (UU) Nomor 41 tahun 2009 tentang Kehutanan. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Petugas menggunakan alat berat membongkar bangunan vila ilegal di Kawasan Hutan Blok Cisadon, Bogor Selasa (24/4). Eksekusi dilakukan tim gabungan Ditjen Penegakan Hukum KLHK, Satpol PP Kabupaten Bogor dan unsur kepolisian lain. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Petugas mengangkut barang milik warga saat membongkar bangunan vila ilegal di Kawasan Hutan Blok Cisadon, Bogor Selasa (24/4). Pembongkaran ini tindak lanjut putusan MA yang menyatakan Blok Cisadon merupakan kawasan hutan negara (Merdeka.com/Arie Basuki)