FOTO: Terima Suap Rp 30 Juta, Hakim PN Tangerang Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Wahyu Widya Nurfitri diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas terkait suap penangan putusan perkara perdata di PN Tangerang dalam sengketa Tanah

oleh Fatkhurroz diperbarui 24 Apr 2018, 15:05 WIB
Terima Suap Rp 30 Juta, Hakim PN Tangerang Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Wahyu Widya Nurfitri diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas terkait suap penangan putusan perkara perdata di PN Tangerang dalam sengketa Tanah
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/4). Wahyu Widya diperiksa terkait kasus suap penangan putusan perkara perdata sengketa Tanah. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/4). Widya dijerat KPK sebagai tersangka karena menerima suap Rp 30 juta terkait perkara gugatan perdata wanprestasi. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/4). Wahyu Widya diperiksa untuk melengkapi berkas terkait suap sengketa Tanah di PN Tangerang. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/4). Uang senilai Rp 30 juta itu diduga didapat dari Agus Winarto dan HM Saipudin selaku advokat dari pihak tergugat. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/4). Wahyu Widya diperiksa untuk melengkapi berkas terkait suap sengketa Tanah di PN Tangerang. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dikawal petugas menuju gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (24/4). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri berjalan menuju ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/4). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya