Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/4). Wahyu Widya diperiksa terkait kasus suap penangan putusan perkara perdata sengketa Tanah. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/4). Widya dijerat KPK sebagai tersangka karena menerima suap Rp 30 juta terkait perkara gugatan perdata wanprestasi. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/4). Wahyu Widya diperiksa untuk melengkapi berkas terkait suap sengketa Tanah di PN Tangerang. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/4). Uang senilai Rp 30 juta itu diduga didapat dari Agus Winarto dan HM Saipudin selaku advokat dari pihak tergugat. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/4). Wahyu Widya diperiksa untuk melengkapi berkas terkait suap sengketa Tanah di PN Tangerang. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dikawal petugas menuju gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (24/4). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri berjalan menuju ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/4). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)