MKD Gelar Rapat Bahas Status Setya Novanto sebagai Anggota DPR

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan mengadakan rapat internal terkait dengan status terpidana dari Novanto.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Apr 2018, 15:58 WIB
Terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto saat mendengar keterangan saksi Wakil Ketua MPR RI, Mahyudin pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/3). Mahyudin saksi yang meringankan terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Novanto divonis karena terbukti bersalah dan turut terlibat dalam kasus korupsi e-KTP yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Mendengar putusan tersebut, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan mengadakan rapat internal terkait dengan status terpidana dari Setya Novanto. Mengingat saat ini Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu masih berstatus sebagai anggota DPR.

"Hari ini kami akan menggelar rapat internal, rapat ini bukan hanya secara khusus membahas Pak Novanto, tapi biasa rapat internal akhir masa reses, akan membicarakan banyak hal, terutama perkara-perkara yang tadi, dan sudah diagendakan juga membicarakan masalah Pak Setya Novanto," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Dasco menjelaskan, selama status Novanto belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka itu Novanto tetap berstatus sebagai anggota DPR. Hal itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

"Ya, kalau lihat MD3 itu harus inkrah, tapi nanti akan kita bicarakan karena beberapa teman minta itu diagendakan," ungkapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 


Bisa Lengser

Terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto bersiap memberi kesaksian pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3). Sidang mendengar kesaksian terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menegaskan Novanto bisa lengser dari keanggotaan DPR jika mengundurkan diri atau meninggal dunia. Namun, semua keputusan akhir akan ditentukan oleh anggota MKD.

"Ya belum tahu, karena ini agendanya anggota baru menyampaikan bahwa ini sudah ada keputusan, bagaimana sikap MKD itu aja," ucapnya.

"Ya sementara masih mengikuti peraturan UU yang berlaku," tandasnya.

Diketahui, Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 15 tahun untuk kasus yang sama Setya Novanto atas kasus Korupsi proyek KTP elektronik. Selain itu, Novanto juga diwajibkan uang sebesar USD 7,3 juta lebih dari Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke penyidik KPK.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya