Vonis 15 Tahun Penjara Bikin Setya Novanto Shock

Majelis hakim pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat memvonis Setya Novanto 15 tahun penjara, terdakwa korupsi proyek e-KTP.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Apr 2018, 16:54 WIB
Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). Sebelumnya, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara dan denda satu milyar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat memvonis 15 tahun penjara terhadap Setya Novanto, terdakwa korupsi proyek e-KTP. Mendapat vonis tersebut mantan Ketua DPR itu mengaku terkejut.

Ditemui usai persidangan, suami dari Deisti Astriani Tagor itu menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan beberapa fakta persidangan. Meski begitu, ia mengaku menghargai vonis tersebut.

"Saya betul-betul sangat shock. Karena saya lihat apa yang didakwakan itu dan apa yang disampaikan tentu perlu dipertimbangkan karena tidak sesuai dengan persidangan yang ada," ujar Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018). 

Menurutnya, selama persidangan ia telah mengungkap segala peristiwa terkait korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Permohonan justice collaborator pun sedianya menurut Novanto terpenuhi, meski Jaksa Penuntut Umum pada KPK  dan majelis hakim menolak permohonan justice collaborator tersebut.

"Saya sudah mengikuti apa semua dengan baik. Baik kepada penyidik, JPU saya hormat dan saya telah melaksanakan sebaik mungkin. Tentu ini menjadi pertimbangan buat pimpinan," Setya Novanto memungkas.

 


Vonis 15 Tahun Penjara

Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto (tengah) masuk ruang sidang untuk mengikuti pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). Sebelumnya, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Setya Novanto diganjar pidana penjara selama 15 tahun denda Rp 500 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar, sebagaimana uang yang telah dikembalikan ke rekening tampungan KPK. 

Atas perkara ini, Majelis Hakim menyatakan Novanto telah melanggar Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan JPU. Dalam tuntutannya, Novanto dituntut 16 tahun penjara denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.

Setya Novanto juga dituntut membayar uang pengganti USD 7,3 juta dari penerimaan pengerjaan proyek e-KTP dikurangi Rp 5 miliar sebagaimana telah dikembalikan olehnya. Selain itu, mantan Ketua DPR itu juga dituntut membayar uang pengganti US$ 135 ribu sebagai pengganti penerimaan jam tangan mewah merek Richard Mille dari Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem.

Tuntutan JPU terhadap penerimaan jam tangan oleh Novanto tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim. Menurut hakim, Novanto tidak perlu dibebani kewajiban membayar yang pengganti US$ 135 ribu, nilai dari jam tangan Richard Mille.

Sebab, jam pabrikan Paris itu telah dikembalikan olehnya kepada Andi, dan dijual. Uang hasil penjualan jam tangan itu kemudian diambil kembali oleh Andi dan Marliem.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya