Pemerintah Harus Ambil Langkah Cepat Proteksi Petani Lokal

Anggota Komisi IV DPR RI Sulaiman L. Hamzah ungkap dua langkah cepat proteksi petani lokal khususnya petani bawang putih.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 24 Apr 2018, 16:53 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI Sulaiman L. Hamzah ungkap dua langkah cepat proteksi petani lokal khususnya petani bawang putih.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi IV DPR RI Sulaiman L. Hamzah menilai pemerintah harus mengambil langkah cepat terkait proteksi terhadap petani lokal khususnya petani bawang putih agar lebih semangat kembali dalam menanam.

“Saya menilai ada dua cara yang bisa dilakukan, yang pertama yakni dari segi harga misalnya harus ada standarisasi harga. Setelah distandarisasi, harga yang dikeluarkan para petani baru bisa menentukan harga yang pantas diterima baik kepada masyarakat maupun petani,” ungkap Sulaiman usai pertemuan dengan jajaran Dinas Pertanian, PT. Pupuk Indonesia serta sejumlah petani bawang putih di Desa Glapansari, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (19/4/2018).

Lebih lanjut yang kedua, Politisi NasDem itu menjelaskan adalah dengan cara meningkatkan produksi lokal. Namun menurutnya terdapat kendala yakni pemulihan pasca produksi bawang putih yang dihasilkan dari lokal, membutuhkan jangka waktu yang cukup panjang.

“Maka dari itu, kami Komisi IV DPR mengusulkan untuk mengkombinasikan benih dari luar yang sesuai atau cocok yang digunakan untuk iklim bangsa kita. Jadi bisa digunakan, disamping kita juga memproduksi benih lokal sehingga kita mampu mengejar ketertinggalan dan mempercepat produksi sehingga petani bisa lebih bergairah lagi,” jelasnya.

Politisi dapil Papua itu turut menilai hasil produksi bawang putih khususnya di Kabupaten Temanggung tidak kalah dengan hasil impor dari luar negeri. Sehingga diharapkan bangsa Indonesia bisa kembali mencapai swasembada bawang putih seperti di tahun 1993 lalu.

“Peningkatan produksi bawang putih harus dirangsang agar petani menjadi lebih bersemangat lagi sehingga kita tidak perlu bergantung dengan impor saja. Karena produksi dalam negeri saja seharusnya bisa cukup untuk menghasilkan dan memenuhi kebutuhan,” ungkapnya. 

Untuk diketahui, pada 2018 ini Kementerian Pertanian telah menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) komoditas bawang putih sebesar 450.000 ton. Sedangkan realisasi importasi bawang putih di tahun ini tergantung kepada Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan. 

Saat ini Kemendag telah menerbitkan Persetujuan Impor sebanyak 125.984 ton kepada 13 perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir (API) umum dan 2 API-P sebesar 8 ribu bawang putih.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya