Gatot Brajamusti bersiap menjalani sidang pembacaan putusan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4). Gatot Brajamusti dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu tahun kurungan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Gatot Brajamusti (tengah) didampingi kenalannya bersiap menjalani sidang pembacaan putusan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Gatot Brajamusti berjalan menuju ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/4). Gatot dianggap melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Gatot Brajamusti bersiap menjalani sidang pembacaan putusan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4). Gatot Brajamusti dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp200juta subsider satu tahun kurungan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Ekspresi Gatot Brajamusti saat akan menjalani sidang pembacaan putusan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Gatot Brajamusti berjalan menuju ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/4). Gatot dianggap melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Ekspresi Gatot Brajamusti saat akan menjalani sidang pembacaan putusan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)