Liputan6.com, Jakarta - Lima orang diamankan polisi terkait sindikat narkoba asal China berikut barang bukti 14,6 kilogram sabu senilai hampir Rp 28 miliar. Dari lima tersangka, dua di antaranya diamankan saat mencoba mengirim paket sabu ke seorang napi di LP Cipinang.
Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Rabu (25/4/2018), tiga tersangka diamankan masing masing di apartemen Bassura, Jakarta Timur, dan apartemen Grand Palace Kemayoran, Jakarta Pusat. Dua lainnya diamankan di LP Cipinang saat akan mengirim paket 830,98 gram sabu kepada seorang tahanan berinisial DC.
Advertisement
"Total keseluruhan dari 5 TKP itu semuanya adalah 14,6 kilogram," ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol. Toni Surya Saputra.
Kelompok ini dipastikan terkait dengan jaringan narkoba asal China. Ini diketahui setelah polisi mendengar keterangan para tersangka. Mereka menyebut seluruh barang bukti dikirim dari China melalui Riau dan dikirim ke Kakarta menggunakan transportasi darat.
Hingga kini polisi masih memburu tiga orang lain yang berperan sebagai kurir berinsial CC, KJ, dan FN.
Kendati perang terhadap narkoba terus gencar dilakukan polisi, tetap saja pelaku tak jera-jera. Namun demikian, pengungkapan polisi terhadap kasus narkoba ini setidaknya mengagalkan potensi penyalahgunaan narkoba oleh 150 ribu jiwa.