Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Gatot Brajamusti sembilan tahun penjara atas kasus pencabulan. Terkait putusan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan dahulu sebelum mengajukan banding.
Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Rabu (25/4/2018), sidang putusan kasus pencabulan dengan terdakwa Gatot Brajamusti digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Advertisement
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana 9 tahun penjara karena terdakwa Gatot terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Tindak pencabulan itu dilakukan dengan dalih melakukan ritual.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan, sebelum memperdaya korban, terdakwa Gatot Brajamusti memakai zat adiktif yang dinamakan aspat. Hal tersebut terungkap saat penyidikan dan dijadikan alat bukti di persidangan.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp 200 juta.