Polri: Sumur Minyak Tradisional yang Meledak di Aceh Ilegal

Penambangan minyak di sumur tersebut, kata Setyo, dilakukan secara tradisional oleh masyarakat setempat.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 25 Apr 2018, 13:47 WIB
(Liputan6.com/ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta - Polri masih menyelidiki ledakan dan kebakaran sumur minyak tradisional di Desa Pasir Putih, Kecamatan Rantau Peurlak, Kabupaten Aceh Timur. Polri menyatakan, sumur minyak itu bukan milik PT Pertamina.

"Ini tidak ada kaitannya dengan Pertamina. Ini sumur tradisional. Itu tidak ada izinnya ilegal," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (25/4/2018).

Penambangan minyak di sumur tersebut, kata Setyo, dilakukan secara tradisional oleh masyarakat setempat.

"Ini sumur tua, seperti daerah Blora, Cepu, ada sumur yang ditarik oleh orang dengan tali," kata dia.

Jenderal bintang dua itu mengakui masih banyak penambangan minyak ilegal di Indonesia. Pemerintah kesulitan menertibkan sumur-sumur minyak tradisional tersebut.

"Ini dilematis bagi pemerintah. Kalau dilarang nanti dibilang pemerintah terlalu keras, padahal ini membahayakan," ucap Setyo.

Dia berharap, insiden yang menewaskan belasan orang di Aceh ini membuka masyarakat terkait bahayanya melakukan penambangan minyak ilegal.

"Ini adalah satu pembelajaran bagi masyarakat bahwa pemerintah melarang itu pasti ada alasannya, karena berbahaya. Padahal kalau namannya minyak itu, safety nomor satu. Di situ tidak boleh ada gesekan," ujar Setyo.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya