MA Tolak Kasasi, KPU Makassar Segera Ambil Tindakan

KPU Makassar segera melakukan konsolidasi terkait keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi dari kuasa hukum KPU Makassar.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 25 Apr 2018, 15:41 WIB
Ishak Mekki-Yudha Pratomo memaparkan visi misinya dalam Debat Publik Pilkada 2018 (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar segera melakukan konsolidasi terkait dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi dari kuasa hukum KPU Makassar, Sulawesi Selatan.

Melalui putusan tersebut, MA menyatakan pemilihan Wali Kota Makassar hanya diikuti oleh calon tunggal, yaitu pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi.

"Kami akan rapatkan dulu dan mengonsultasikannya. Bagaimana sikap KPU Makassar nanti setelah konsolidasi," ujar Komisioner KPU Makassar, Rahma Saiyed di Makassar, seperti dikutip dari Antara, Selasa (25/4/2018).

Ia mengatakan, putusan MA baru saja keluar dan amar putusan itu belum diterimanya. Rahma menyebut, pihaknya masih menunggu waktu sambil berkoordinasi dengan semua pihak.

Dia menjelaskan, sebelum kasasi diajukan ke MA melalui kuasa hukumnya beberapa waktu lalu, pihaknya juga menggelar konsolidasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan maupun KPU Pusat.

"KPU Makassar akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kuasa hukum kami. KPU Provinsi Sulsel dan KPU Pusat, seperti apa keputusan yang akan kami tetapkan nanti menyikapi dua putusan yang berbeda, yakni putusan MA dan Panwaslu Makassar," ucapnya.

Menurut Rahma, putusan yang dikeluarkan oleh MA bersifat final. Begitu pula dengan putusan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Makassar yang bersifat final dan mengikat.

Mantan Komisioner KPUD Sulsel itu mengaku, putusan dari Panwaslu mengikat karena lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam menyelesaikan sengketa proses, baik dalam pemilu maupun pilkada.

"Putusan MA final dan mengikat. Putusan Panwaslu juga final dan mengikat. KPU Makassar belum berani mengambil keputusan dengan cepat, tergantung nanti hasil konsultasi kami dengan kuasa hukum serta KPU Sulsel maupun KPU Pusat," jelas Rahma.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Putusan MA

Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA 2017 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terkait sengketa Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2018.

"Putusan Mahkamah menyatakan menolak permohonan kasasi tersebut," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah.

Melalui putusan tersebut, MA menyatakan pemilihan Wali Kota Makassar hanya diikuti oleh calon tunggal, yaitu pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi.

MA menyatakan surat keputusan (SK) KPU Makassar terkait penetapan paslon wali kota Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti melanggar ketentuan Pasal 71 ayat 3 Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 89 ayat 2 tentang PKPU Nomor 15 Tahun 2017.

Mahkamah kemudian menyatakan pasangan calon Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2018.

Majelis Hakim untuk perkara ini diketuai oleh Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Supandi, dengan hakim anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya