Ody Mulya: Jika Syamsul Fuad Dapat Royalti, Penulis Pengabdi Setan Juga Dong

Penulis cerita Syamsul Fuad sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

oleh Aditia Saputra diperbarui 25 Apr 2018, 18:20 WIB
XYZ Day 2018 (Adrian Putra/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Film Benyamin Biang Kerok versi baru, mendapatkan gugatan dari penulis skenario lamanya Syamsul Fuad. Syamsul Fuad yang merasa sebagai pemilik Benyamin Biang Kerok menuntut sejumlah royalti kepada pihak Max Pictures dan Falcon Pictures. Pihak Max Pictures sendiri juga telah mengajukan gugatan balik kepada Syamsul Fuad.Produser Max Pictures, Ody Mulya mengungkapkan, masalah Syamsul Fuad yang menuntut film Benyamin Biang Kerok versi baru sebesar Rp 50 Milyar, akan menghambat bisnis perfilman Indonesia.

"Ini bukan omong kosong, kalau sampai tuntutan ini diluluskan, akan banyak orang berduyun-duyun meminta kompensasi kepada pengusaha film yang sudah beredar apalagi remake," ujar Ody Mulya dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (25/4/2018).

 


Bisa Digugat

Sutradara film 'Pengabdi Setan', Joko Anwar mengangkat piala dalam acara IBOMA 2018 di STUDIO 6 EMTEK CITY, Jakarta, Jumat (23/3). Joko Anwar meraih penghargaan kategori trailer film terbaik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menurut produser yang sukses lewat film Dilan 1990 ini, banyak film baru yang meremake dari film sebelumnya. Salah satunya adalah film Pengabdi Setan yang sukses mendapatkan penonton lebih dari 4 juta.

"Kalau tuntutan terhadap Benyamin Biang Kerok diloloskan, tentu saja penulis skenario film Pengabdi Setan yang lama berhak mendapatkan royalti juga. Bukan hanya itu saja, banyak juga film-film lainnya," ujarnya.

 


Gugatan

Screening film Benyamin Biang Kerok (Nurwahyunan/bintang.com)

Sebelumnya, diberitakan, Syamsul Fuad yang mengaku sebagai penulis skenario Benyamin Biang Kerok tahun 1972, menuntut Max Pictures dan Falcon Pictures, yang menggarap film Benyamin Biang Kerok versi baru, karena tidak memberikan royalti kepada dirinya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya