Liputan6, Surabaya - Polrestabes Surabaya memusnahkan 20 ribu botol minuman keras (miras) ilegal dan oplosan, hasil Operasi Tumpas Semeru 2018 selama 10 hari terakhir.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (25/4/2018), pemusnahan miras dmenggunakan alat berat yang dilakukan di halaman Mapolrestabes Surabaya.
Advertisement
Banyaknya korban jiwa akibat mengonsumsi miras oplosan beberapa hari belakangan, kini menjadi perhatian khusus aparat kepolisian.
Selain barang bukti, polisi juga telah melakukan penegakan hukum dengan menjerat 497 para pengguna dan penjual miras. Seluruh komponen masyarakat juga diajak bersama-sama memberantas segala bentuk minuman keras di wilayah Surabaya.