Liputan6.com, Riyadh - Otoritas Arab Saudi pada Minggu, 22 April 2018 memerintahkan para pengguna pesawat nirawak atau drone, memiliki izin terbang atas perangkatnya.
Peringatan itu diumumkan sehari setelah sebuah drone ditembak jatuh di dekat istana Raja Salman di Riyadh.
Advertisement
"Aturan penggunaan drone memasuki tahap akhir," tulis keterangan Kementerian Dalam Negeri dikutip Dream dari laman Saudi Gazette, Senin, 23 April 2018.
Imbauan itu muncul setelah pasukan keamanan Arab Saudi menembak drone rekreasi yang dikendalikan dari jauh pada Sabtu, 21 April 2018.
Drone itu terbang di lingkungan ibu kota Khuzama, tak jauh dari Istana Kerajaan Saudi di Riyadh.
Pernyataan otoritas keamanan Arab Saudi menyebut drone itu terbang tanpa perintah dan izin. Sehingga sesuai aturan keamanan dihadapi dengan perintah dan instruksi sesuai prosedur.
Pejabat Saudi mengatakan, Raja Salman sedang tidak berada di istana ketika insiden itu terjadi.
Meski begitu, kabar itu memicu spekulasi mengenai kericuhan di dalam kerajaan Arab Saudi.
Aturan Diterbitkan, Pakai Drone Tak Bisa Lagi Seenaknya
Menerbangkan pesawat tanpa awak (drone) kini tidak bisa lagi seenaknya. Pasalnya Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan sudah mengeluarkan peraturan tentang penggunaan drone di Indonesia.
Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak, yang disahkan pada 12 Mei 2015 lalu.
Dalam salinan peraturan menteri yang diterima disebutkan bahwa drone tidak boleh dioperasikan pada kawasan udara terlarang (prohibited area), kawasan udara terbatas (restricted area) dan di kawasan keselamatan operasi penerbangan suatu bandar udara.
Kemenhub juga melarang pengoperasian drone pada ruang udara yang dilayani oleh Air Traffic Control (ATC), dan pada ruang udara yang tidak mendapatkan pelayanan ATC pada ketinggian lebih dari 150 meter.
Kendati demikian, drone boleh dioperasikan pada ketinggian lebih dari 150 meter jika mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Izin tersebut diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara selambat-lambatnya 14 hari kerja sebelum drone melakukan lepas landas.
Untuk kepentingan pemotretan, pemfilman dan pemetaan, operator drone disebutkan harus melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dan Pemerintah Daerah yang wilayahnya akan diprotret, difilmkan atau dipetakan.
Advertisement
Patroli Batas Wilayah Negara
Lebih lanjut disebutkan, demi kepentingan pemerintah misalnya untuk patroli batas wilayah negara, patroli wilayah laut negara, pemantauan cuaca, pengamatan aktivitas hewan dan tumbuhan di taman nasional, survei dan pemetaan, drone diijinkan untuk dioperasikan.
Jika ada perubahan rencana terbang (flight plan) drone, operator (pilot yang menerbangkan drone baik perorangan maupun lembaga) juga harus menyampaikannya kepada Kemenhub paling tidak 7 hari kerja sebelum pengoperasian drone.
Pelaporan juga wajib disampaikan ke Kemenhub apabila penerbangan drone dibatalkan.
Bagi yang melanggar peraturan tersebut, pemerintah akan memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
Reporter: Maulana Kautsar
Sumber: Dream.co.id
(Jek)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: