Bunuh Demonstran Palestina, Polisi Israel Dipenjara 9 Bulan

Polisi Israel dianggap menembak secara sepihak ke arah demonstran Palestina.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Apr 2018, 23:45 WIB
Tentara Israel menodongkan senjata ke petugas medis Palestina ketika berusaha mengobati demonstran yang terlibat bentrokan di Ramallah, Tepi Barat, Senin (12/3). Aksi protes terkait pengangkapan salah satu mahasiswa oleh pasukan Israel. (ABBAS MOMANI/AFP)

Liputan6.com, Tel Aviv - Pengadilan Israel menjatuhkan hukuman penjara sembilan bulan kepada polisi perbatasannya, yang dituduh terlibat kasus pembunuhan terhadap demonstran di Tepi Barat, Palestina.

Korban pembunuhan tersebut merupakan seorang remaja Palestina yang dianggap melawan tentara Israel dengan melempari batu.

Dikutip dari The Washington Post, Rabu (25/4/2018), Pengadilan Distrik Yerusalem menjatuhkan putusan tersebut kepada tentara Israel bernama Ben Deri.

Majelis hakim berpendapat, saat kejadian, korban yang bernama Nadim Nuwara (17) dianggap terbukti tidak menimbulkan ancaman langsung kepada tentara Israel tersebut.

"Deri menunjukkan kelalaian tertinggi dari seorang tentara, di mana dia mengisi senapannya dengan peluru tajam, bukannya peluru karet yang biasa digunakan untuk membubarkan demonstrasi," demikian pernyataan pengadilan.

Deri setuju untuk menerima hukumannya, setelah sempat mengajukan pembelaan di pengadilan militer Israel.

Selain menerima hukuman penjara, Deri juga diperintahkan untuk membayar denda kepada keluarga korban sebesar US$ 14.000 atau Rp 194,8 juta.

 

 

Reporter: Ira Astiana

Sumber: Merdeka.com

 

 

Simak video pilihan berikut: 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya