Duel Maut 3 Nelayan Gara-Gara Rebutan Ikan

Duel maut bermula ketika seorang nelayan lain menegur nelayan lainnya.

Oleh JawaPos.com diperbarui 26 Apr 2018, 03:02 WIB
Tersangka pembunuha saat diamankan di Polsek Pemulutan. (Dok. Polsek Pemulutan)

Ogan Ilir - Duel maut terjadi di Dusun 1, Desa Ulak Aurstanding, Kecamatan Pumulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan (Sumsel). Dua korban tewas dan satu orang ditangkap polisi.

Dua korban tewas adalah Rudi (30) dan Dewi. Sedangkan satu orang yang ditangkap polisi bernama Latif (36). Mereka semuanya warga Dusun 1, Desa Ulak Aurstanding.

Duel maut terjadi pada Minggu, 22 April 2018. Cerita bermula ketika Rudi hendak memasang perangkap ikan di sungai kawasan tempat tinggalnya. Jaring ikan dan alat berupa senjata tajam (sajam) pun dibawa.

Belum sampai memasang perangkap, warga lainnya bernama Sumardi mengingatkan Rudi. Intinya saat itu bukan giliran Rudi untuk menangkap ikan. Melainkan jatah Dewi yang tak lain adik Latif.

Namun, peringatan itu justru membuat Rudi naik pitam. Dia pun berkelahi dengan Sumardi. Bahkan, Sumardi sempat jatuh ke sungai setelah didorong Rudi.

Tak lama berselang, Dewi datang dan langsung berusaha menusuk Rudi. Namun, Dewi terjatuh dan Rudi berhasil menduduki Dewi. Secara bertubi-tubi, sajam ditusukkan ke badan dan kepala Dewi hingga tewas di tempat.

Setelah itu, Latif datang. Dia langsung menyerang Rudi dengan sajam. Rudi pun akhirnya tewas dengan beberapa luka tusuk.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi membenarkan duel maut tersebut tersebut. Tim Crocodile Polsek Pemulutan telah menangkap Latif saat tengah berada di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang, Selasa, 24 April 2018.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan kami telah membawa pelaku ke Polsek Pemulutan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Zaldi saat dihubungi JawaPos.com, Rabu, 25 April 2018.

Untuk barang bukti yang berhasil disita kepolisian, yakni jaring ikan warna hitam, terpal, dan keranjang ikan. Selain itu, kayu panjang dengan ukuran lebih kurang satu meter dan satu bilah pisau gagang cokelat.

"Tersangka terancam dijerat pasal tentang pidana keroyokan dan pembunuhan," tutupnya.

Baca berita menarik lainnya di JawaPos.com di sini.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya