Urus Izin Usaha Fintech di RI Masih Ruwet, Ini Buktinya

Begini kondisi ruwetnya perizinan perusahaan rintisan fintech di Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Apr 2018, 20:26 WIB
Presiden Joko Widodo melihat-lihat booth fintech (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Fintech (financial technology) tengah populer saat ini karena menawarkan produk layanan keuangan mirip perbankan, namun berbasis digital. Mulai dari lending (pinjaman) hingga sistem pembayaran kredit yang semakin memudahkan nasabah. Sayangnya, belum seluruh perusahaan rintisan yang bermain di fintech mengantongi izin dari regulator, yakni Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Kebijakan Publik Asosiasi Fintech Indonesia, M. Ajisatria Sulaeman mengatakan saat ini sudah ada 30 anggota asosiasi yang sedang dalam proses mendaftarkan perusahaannya ke BI.

"Peraturan di BI sendiri cukup banyak, tidak hanya tekfin dan regulatory sandbox, tetapi payment gateway, uang elektronik, dompet elektronik, dan transfer dana. Ada lebih dari 30 anggota kami yang sedang mendaftar untuk mendapatkan izin tersebut," kata Ajisatria di Jakarta, Rabu (25/4/2018). 

Pendaftaran fintech terbagi dua. Untuk fintech berbasis pinjam meminjam atau Peer to Peer Lending (P2PL) berada di bawah pengurusan OJK. Sedangkan yang berada di bawah pengawasan BI adalah yang terkait sistem pembayaran.

Ajisatria mengungkapkan, pengurusan perizinan bukan tanpa batu sandungan. Banyak kendala yang dihadapi perusahaan fintech saat hendak mengurus pendaftaran untuk memperoleh izin operasi.

"Kendala utama pengurusan izin di BI adalah mekanisme mereka yang pre audit. Artinya seluruh dokumen dan sistem harus sudah siap sebelum memohon izin," ujarnya.

Ajisatria mengatakan, pendaftaran fintech di OJK lebih mudah ketimbang di BI.

"Ini berbeda dengan OJK lending di mana diperbolehkan untuk mendaftar dan beroperasi dengan dokumen-dokumen awal, lalu diberikan waktu satu tahun untuk melengkapi dokumen SOP, memperbaiki sistem, dan merampungkan audit. Jadi kalau di Otoritas Jasa Keuangan, mekanismenya post audit," terangnya.

 

 

Reporter : Yayu Agustini Rahayu Achmud

Sumber : Merdeka.com


Belum Ada Separuh yang Terdaftar

Ilustrasi fintech. Dok: sbs.ox.ac.uk

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakaan saat ini baru segelintir perusahaan fintech yang telah terdaftar di dalam sistem OJK. 

"Jadi ada 44 yang terdaftar di OJK. Tapi kan dari segi jumlah fintech lebih dari 180 perusahaan. Artinya, belum ada setengahnya yang terdaftar ke dalam OJK," kata Bhima.

Bhima mengungkapkan, para pelaku industri fintech kebanyakan mengeluhkan soal rumitnya birokrasi.

"Ada beberapa keluahan dari teman-teman di fintech, salah satunya sih ada perizinan yang cukup rumit dalam hal pendaftaran. Jadi mereka mengurus perizinannya tuh makan waktu dan makan biaya," ujarnya.

Bhima mengungkapkan, ada sekitar 14 kementerian dan lembaga (K/L) yang memegang andil dalam proses regulasi fintech. Perusahaan harus mengurus administrasi di 14 K/L tersebut.

"Bayangkan ada 14 K/L, jadi kayak pendaftaran untuk sistem pembayarannya ke BI, untuk pembayaran pinjam meminjam ke OJK. Nanti untuk pendaftaran soal aplikasinya di Kemenkominfo, izin lainnya ada di Kementerian Perdagangan dan segala macam. Jadi 14 K/L itu aturan tentang fintech-nya tumpang tindih," keluhnya. 

Bhima menyayangkan regulator yang terkesan lamban mengelola fintech di Tanah Air. Padahal, kemajuan teknologi semakin hari semakin berjalan cepat dan tidak terbendung.

"Sedangkan perubahan teknologinya begitu cepat, jadi kalau saya daftar hari ini, setahun baru selesai kan? Padahal teknologinya sudah berubah. (Begitu dapat izin) Saya sudah harus daftarin teknologi yang terbaru lagi. Nah itu yang membuat birokrasinya menjadi penghambat fintech untuk mendaftar," jelasnya.

Selain itu, proses pendaftaran juga memakan dana yang tidak sedikit. Sebab pendaftaran memerlukan beberapa proses yang melibatkan pihak ketiga untuk melakukan pengecekan sistem kemanan.

"Mengecek soal kemanan sistem itu biasanya pakai pihak ketiga. Jadi untuk start up yang modalnya masih kecil mendaftarkan fintech itu butuh biaya yang cukup mahal karena ada uji sistem biar gak bisa di hack sistemnya, keamanan data nasabah dan segala macam. Nah itu yang jadi hambatan, birokrasi dan mahalnya perizinan," jelas Bhima. 

Selain itu, perusahaan juga harus memakai jasa konsultan hukum dan bidang lainnya selama proses pendaftaran hingga memperoleh izin.

"Tiap fintech-nya beda, tergantung makin rumitnya teknologinya dia makin mahal (biayanya). Ya harus nyewa konsultan bidang hukum, konsultan bidang IT, ya itu kan cukup menguras kantong juga buat start up," paparnya. 

 


Buat Perizinan Satu Pintu

Kompetisi Startup Fintech (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bhima mengatakan, seharusnya BI dan OJK tidak mengedepankan ego sektoral dalam mengelola perizinan fintech.

Dia menyarankan, seharusnya BI bersama OJK membuat perizinan fintech satu pintu. Hal itu bisa mengharmonisasikan seluruh aturan mengenai fintech yang selama ini masih tumpang tindih.

"Karena masalahnya itu belum ada satu pintu perizinan, belum ada single window policy. Jadi BI juga punya kewenangan, OJK juga punya kewenangan, masih ada ego sektoral di situ. Jadi proses perizinannya makan waktu lama," paparnya. 

Menurut Bhima, akan lebih baik jika BI bersama OJK membentuk satgas khusus untuk mengurus pendaftaran fintech.

"Harusnya memang dibentuk single window policy atau perizinan terpadu satu pintu, jadi antara BI dan OJK membentuk satgas khusus fintech. Jai pendadftarannya satu pintu. Itu di Thailand seperti itu, kemudian di Australia seperti itu juga. Makanya perkembangan fintech di sana cukup pesat karena perizinannya hanya dalam satu pintu tadi," terangnya. 

Selain itu, Bhima memandang BI dan OJK ada kecenderungan untuk menghentikan operasional (suspend) fintech. Padahal, akan lebih baik jika fintech dibiarkan berjalan selama proses.

"Jadi banyak banget fintech yang udah mau daftar nih, tapi kan harusnya operasionalnya bisa jalan dulu lah, tiba-tiba di suspend, dihentikan sementara operasinya kayak waktu itu ada Tokopedia, ada Grab Pay. Pendekatannya OJK dan BI ke arah melarang dulu dibandingkan merangkul. Makanya enggak banyak fintech yang terdaftar dalam sistem," tandasnya. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya