Tangis Mantan Ketua PT Manado Menyesal Menerima Suap

Di hadapan majelis hakim, mantan Ketua PT Manado Sudiwardono mengakui perbuatannya yang mencederai profesi hakim.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Apr 2018, 20:27 WIB
Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono (kiri) usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2). Sudiwardono didakwa menerima suap dari Aditya A Moha untuk memengaruhi putusan banding. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono tak kuasa menahan tangis saat mengakui menerima suap dari anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha. Suap tersebut diterima Ketua PT Manado terkait pengurusan perkara banding yang diajukan ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan, terpidana korupsi TPAPD Kabupaten Bolaang Mongondow.

"Saya mohon maaf kepada majelis (karena) sudah merusak korps. Saya mohon jaksa penuntut umum dan hakim untuk diberikan hukuman ringan," kata Sudiwardono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018).

Tangis mantan Ketua PT Manado ini juga pecah saat ia menyinggung keluarga dan profesinya sebagai hakim. Di hadapan majelis hakim, ia mengakui perbuatannya juga mencederai profesi hakim.

"Saya selaku hakim menyesal karena itu perilaku tidak benar," kata mantan Ketua PT Manado ini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 


Dakwaan

Anggota Komisi XI DPR RI FPG Aditya Anugrah Moha berjalan memasuki Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10). Aditya menjalani pemeriksaan perdana, pasca ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Ketua PT Manado. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dalam perkara ini, Sudiwardono didakwa menerima suap 120 ribu dolar Singapura terkait pembebasan Marlina Moha Siahaan, ibu kandung Aditya Moha, dari tahanan dan pidana di tingkat banding.

Uang suap diterima Sudi beberapa tahap. Pada tahap pertama, 80 ribu dolar Singapura sebagai kompensasi tidak ditahannya Marlina.

Sementara pembebasan Marlina dalam pidananya Sudi meminta 40 ribu dolar Singapura, namun baru direalisasikan Aditya 30 ribu dolar Singapura. Sejatinya, 10 ribu dolar Singapura telah disediakan Aditya hanya masih ditahan hingga Sudi benar-benar membebaskan Marlina.

Atas perbuatannya, Sudiwardono selaku Hakim Tinggi Manado didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

Sementara Aditya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya