Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah dalam kapasitas sebagai tersangka dugaan kasus pemberian suap kepada mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
"Telah dilakukan pencegahan ke luar negeri untuk 38 tersangka dalam kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/4/2018).
Advertisement
Pencegahan dilakukan KPK guna mempermudah penyidikan terhadap puluhan legislator itu. Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan terhitung 19 April 2018.
Ke-38 anggota DPRD Sumatera Utara yang dicegah sebagai tersangka adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, dan Biller Pasaribu.
Selanjutnya, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty, Dermawan Sembiring.
Berikutnya, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
Saksikan video pilihan di bawah ini: