Liputan6.com, Cirebon - Jajaran Polres Cirebon kembali menggerebek gudang pembuat miras oplosan di pantura Jawa Barat. Di sebuah rumah kontrakan di Perumahan BTN Cipejeuh Blok M No 7 Desa Cipejeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, polisi menyita ribuan botol miras oplosan siap edar.
"Kemungkinan besar penyuplai besar miras oplosan yang beredar di pengecer," ungkap Kasat Reskrim Polres Cirebon, AKP Jhony usai mengikuti razia, Rabu, 25 April 2018.
Dia menyebutkan, terungkapnya gudang penyuplai miras oplosan tersebut dari informasi warga setempat. Polisi menangkap satu orang berinisial RN yang diduga sebagai pengolah miras oplosan di gudang.
Di lokasi, polisi mendapati puluhan liter miras jenis ciu yang siap diolah dan diedarkan. Polisi juga menyita alat penakar kadar alkohol di lokasi.
Baca Juga
Advertisement
"Kami juga temukan botol miras yang sudah dikemas dalam kardus maupun kresek yang siap edar di ruangan kamar gudang," kata dia.
Dia menyebutkan, dari razia tersebut, polisi mengamankan 45 dus miras oplosan dalam kemasan botol besar, 17 dus mirss oplosan botol kecil, 39 kantong plastik berisi 24 botol miras oplosan ukuran kecil serta satu jeriken ciu ukuran 25 liter.
Dalam satu hari, pelaku mampu memproduksi sekitar 1.500 botol dalam kemasan 1 liter maupun 600 mililiter. Dari hasil penjualan tersebut, RN mendapat keuntungan 40 hingga 50 persen.
"Perbandingannya kalau modal Rp 100 ribu, bisa dijual sampia Rp 140 ribu, tergantung ukuran botolnya," tutur Jhony.
Polisi masih mendalami hasil penggerebekan gudang miras oplosan. Polisi terus menelusuri jaringan dan peredaran miras oplosan di Cirebon.
"Kami pangkas dulu peredarannya dari hulu sembari itu kami melakukan pengembangan atas temuan ini," ujar Jhony.
Proses Pengolahan
Hasil razia di gudang penyuplai miras oplosan, sebanyak 1296 miras oplosan dalam kemasan botol kecil, 540 botol besar. Dia mengungkapkan, sebelum diedarkan, miras jenis ciu tersebut dicampur dengan air mineral.
Setelah dicampur, miras tersebut dimasukkan ke dalam botol sesuai dengan ukuran. Kemudian, botol plastik tersebut diberi segel yang dibuat oleh pelaku RN sendiri.
"Campuran air mineral untuk meningkatkan volume miras oplosan saat dijual sehingga memperoleh keuntungan besar," ujar dia.
Pada praktiknya, pelaku pengolah miras oplosan RN menyuplai miras jenis ciu tersebut ke pengecer yang ada di Cirebon maupun luar daerah.
Dari hasil penelusuran sementara, pelaku menjalankan usaha tersebut melalui pesan singkat. Polisi kemudian menyita ponsel pelaku untuk dikembangkan.
"Untuk sementara, proses transaksinya melalui SMS atau telepon. Belum tahu lagi kalau pelaku promosi via online sosmed juga," kata Jhony.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement