KPK Fasilitasi Tersangka Suap Bakamla Fayakhun Andriadi Temui LPSK

KPK sebelumnya memeriksa keponakan Setya Novanto berkaitan dengan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla dengan tersangka Fayakhun.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Apr 2018, 07:34 WIB
Tersangka anggota DPR Fayakhun Andriadi menuju ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta (6/4). Fayakhun menjadi tersangka kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pertemuan antara tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek satelit monitoring Fayakhun Andriadi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Benar, FA (Fayakhun Andriadi) hari ini bertemu dengan pihak LPSK," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25 April 2018).

Yayuk tak bersedia menjelaskan lebih rinci terkait pertemuan Fayakhun dengan LPSK. Termasuk dugaan adanya ancaman yang diterima Fayakhun sehingga meminta perlindungan dari LPSK.‎"Itu domainnya LPSK. Penyidik KPK hanya memfasilitasi," kata Yuyuk.

Sebelumnya, Selasa 24 April 2018, KPK memeriksa Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan Setya Novanto. Irvanto diperiksa berkaitan dengan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla dengan tersangka Fayakhun.

Diduga pemeriksaan Irvanto berkaitan dengan dugaan keterlibatan Setya Novanto dalam kasus tersebut. Sebab, nama Novanto sempat muncul dalam persidangan perkara suap di Bakamla.


Telusuri Aliran Dana

Beberapa waktu lalu, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait kasus suap pengadaan satelit monitor di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan tersangka mantan anggota DPR RI Komisi I Fayakhun Andriadi (FA).

Dua saksi itu yakni Hardy Stefanus yang merupakan terpidana kasus tersebut, serta Lie Ketty yang merupakan seorang pengusaha. Kepada Hardy, penyidik KPK menelisik dugaan aliran dana dari terpidana Fahmi Darmawansyah kepada Fayakhun Andriadi.

“Tehadap saksi, penyidik mendalami terkait kronologis permintaan dana. Termasuk pengetahun saksi terkait aliran dana ke tersangka FA dari tersangka sebelumnya, Fahmi Darmawansyah,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (16/4/2018).

Sedangkan terhadap Lie Ketty, penyidik memperdalam keterangan saksi dari pemeriksaan sebelumnya terkait aliran dana dari penyedia jasa kepada politisi Golkar itu.

"Aliran dana diduga ditransfer maupun dilakukan penukaran pada money changer atau valas," kata Febri.

Fayakhun Andriadi merupakan tersangka keenam dalam suap Bakamla. Dalam kasus ini, dia diduga menerima hadiah atau janji terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN Perubahan 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya