Operasi Patuh Jaya Mulai Berlaku Hari Ini

Operasi Patuh Jaya ini akan berlangsung selama 14 hari, hingga 9 Mei 2018 nanti.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Apr 2018, 08:44 WIB
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) bersama dengan POM TNI dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Patuh Jaya 2018. (Merdeka.com/Ronald)

Liputan6.com, Jakarta - Operasi Patuh Jaya 2018 mulai berlangsung pada hari ini, Kamis (26/4/2018). Untuk itu, pagi tadi, jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) bersama dengan POM TNI dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Patuh Jaya 2018, di lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Apel dipimpin langsung oleh Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Purwadi Arianto. 

Pada sambutannya, Purwadi mengatakan, Operasi Patuh Jaya ini akan berlangsung selama 14 hari, hingga 9 Mei 2018 nanti.

"Hari ini kita dapat melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka operasi patuh bersama 2018. Pada kesempatan apel gelar pasukan ini izinkan saya membacakan amanat Kakorlantas (Irjen Royke Lumowa)," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Purwadi Arianto di lokasi.

Pada apel ini, Purwadi melekatkan pita pada perwakilan petugas sebagai tanda dimulainya operasi. Dia berharap, Operasi Patuh Jaya tersebut dapat membangun masyarakat yang taat dalam berlalu lintas.

"Mewujudkan dan memelihara keamanan keselamatan dan kelancaran serta ketertiban dalam berlalu lintas, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat korban kecelakaan lalulintas, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik," ujar Purwadi.

 


Sasaran

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Purwadi Arianto melekatkan pita pada perwakilan petugas sebagai tanda dimulainya Operasi Patuh Jaya. (Merdeka.com/Ronald)

Menurut Purwadi, ada beberapa poin yang menjadi sasaran dalam operasi ini. Berikut poin yang menjadi prioritas Operasi Patuh Jaya 2018 :

1. Pengemudi mengenakan handphone.

2. Mengemudi lawan arus.

3. Mengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu.

4. Pengemudi di bawah umur.

5. Pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.

6. Pengemudi kendaraan bermotor menggunakan narkoba atau mabuk.

7. Pengemudi kendaraan berlebih dengan batas kecepatan yang ditentukan.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya