Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri melimpahkan sebagian kasus ujaran kebencian dengan terlapor Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya. Salah satu laporan kepada Rocky Gerung, yakni yang berada di Bareskrim Polri, disampaikan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian.
"Ada beberapa yang dilimpahkan dari Mabes Polri ke Polda. Nanti akan kami baca dulu, kami teliti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/4/2018).
Advertisement
"Saya belum lihat yang dilimpahkan nama-nama pelapornya. Yang terpenting untuk kasusnya Pak RG itu sudah di sini (dilimpahkan)," ujar Argo.
Seperti diberitakan, Rocky Gerung dilaporkan setelah menyampaikan pernyataan soal "kitab suci adalah fiksi".
Pernyataan itu disampaikan Rocky saat menjadi bintang tamu dalam acara gelar wicara yang ditayangkan sebuah stasiun televisi swasta pada Selasa (10/4/2018) malam.
Terkait kasus ini, Rocky Gerung diancam dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.