Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zumi Zola diperiksa sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi di Pemprov Jambi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Advertisement
Pemeriksaan terhadap Zumi Zola itu diduga berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik di tujuh lokasi di Jambi pada Selasa, 24 April 2017 lalu. Usai penggeledahan, penyidik KPK menyita dokumen berupa catatan keuangan terkait penerimaan gratifikasi Zumi Zola.
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana tugas Kadis PUPR Arfan. Zumi dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.
Pengembangan
Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka itu, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement