Liputan6.com, Bogor - Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan tempat pembuatan minuman keras (miras) impor palsu di Kampung Kedunghalang Mekar, Desa Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Polisi menyita 228 botol miras impor palsu merk Black Label dan Chivas Regal. Selain itu juga 149 botol kosong berbagai merk, 42 dus bekas kemasan botol miras berbagai merk, 1 buah derijen bekas kemasan alkohol metanol 96%, 1 buah galon air mineral ukuran 600 ml, 2 botol soft drink, 1 botol supelemen ginseng sting cairan warna kuning, 1 botol You C1000, 1 botol minuman Jamaica Rum, 2 buah corong dan saringan air.
Advertisement
Tak hanya itu, petugas Sat Reskrim Polres Bogor juga menemukan 2 buah semprotan obat nyamuk baygon untuk mengecat tutup botol, 1 buah alat pemanas plastik berbentuk hairdryer, 1 lembar stiker botol Chivas Regal diduga palsu, dan 1 lembar label stiker cukai diduga palsu.
Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky mengatakan, dari penggerebekan tersebut polisi menangkap SM (31) pemilik industri rumahan miras impor palsu ini.
"Pemiliknya sudah kita amankan. Ini lagi kita kembangkan. Biasanya botol ini didapat dari banyak tempat. Bisa dari tempat hiburan atau hotel yang membuang botolnya itu dia tampung juga," kata Dicky di Mapolres Bogor.
Dicky menyebutkan, sebanyak 228 miras impor palsu siap untuk dijual. Menurut keterangan tersangka, miras tersebut dijual lewat media sosial (medsos).
"Iya ada pakai medsos tapi penjualan yang pakai botol palsu. Kalau yang plastik dijual di warung-warung," ujar Dicky.
Jual Rp 500 Ribu Perbotol
Kepada polisi, pelaku mengaku telah menjalankan usahanya baru lima bulan. Pelaku menjual miras impor palsu tersebut dengan harga Rp 250 ribu- Rp 500 ribu per botolnya. Sedangkan untuk miras dalam kemasan plastik dijual seharga Rp 100 ribu.
"Rata-rata pelaku mendapat keuntungan dari penjualan miras 100 sampai 500 persen dari modal pengeluaran pembelian bahan baku," terang Dicky.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement