Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina (Persero) berencana menempuh langkah hukum dengan melaporkan dan mengadukan pihak ketiga yang dinilai telah merusak pipa bawah laut miliknya sehingga mengakibatkan tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kuasa hukum Pertamina Otto Hasibuan mengatakan, dalam peristiwa tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan, Pertamina merupakan pihak yang dirugikan dan menjadi korban. Sebab dari proses evaluasi yang dilakukan, dugaan penyebab tumpahan minyak adalah patahnya pipa pemasok minyak mentah dari terminal penyimpanan Lawe-Lawe ke fasilitas pengolahan minyak (kilang) Balikpapan, akibat terseret jangkar kapal.
Baca Juga
Advertisement
"Ternyata, pipa setelah diteliti telah tertarik dan patah sampai 120 meter. Jadi bukan bocor, tapi ditarik. Bagaimana kemungkinan itu bisa patah dan tertarik? Ternyata dugaan kuat itu ditarik oleh jangkar, ada kapal di sana melego jangkar terus ditarik," kata Otto, di Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Atas kerusakan tersebut, Pertamina telah melakukan langkah-langkah hukum, yakni membuat laporan polisi dan akan mengajukan gugatan terhadap pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas permasalahan ini yang didahului dengan somasi.
"Pertamina tidak tinggal diam, melakukan upaya hukum melaporkan kepolisian Indonesia, atas kerusakan ini," tegas dia.
Otto menduga rusaknya pipa transfer tersebut karena jangkar Kapal MV Ever Judger yang sekarang telah disita polisi. Polisi pun telah melakukan pencekalan terhadap nakhoda dan anak buah kapal (ABK) sehingga kuat dugaan rusaknya pipa tersebut karena kapal.
Kesimpulan tersebut diperoleh dengan adanya sejumlah hasil pemeriksaan PT Dewi Rahmi (Derra Diving) dan didukung informasi dari Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal).
Informasi tersebut menyatakan telah terjadi perusakan pipa milik Pertamina RU V Balikpapan, diduga dilakukan oleh Kapal MV Ever Judger karena telah menjatuhkan jangkar di daerah terlarang, kemudian disertai tarikan terhadap pipa tersebut sehingga menyebabkan pipa patah.
Pertamina saat ini sedang memperkuat bahan laporan, serta melacak pemilik dan operator kapal untuk melakukan somasi terlebih dahulu dan meminta pertanggungjawaban ganti rugi semua kerusakan akbibat perisitiwa tersebut.
"Selama proses hukum berjalan dan kondisi Pertamina sebagai korban, Pertamina tetap berkomitmen untuk peduli dan membantu masyarakat serta lingkungan," dia menandaskan.
Kuasa Hukum Pertamina Sebut Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan Akibat Pihak Ketiga
PT Pertamina (Persero) melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, menyatakan, peristiwa tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, terjadi akibat perusakan pipa oleh pihak ketiga.
Dia menuturkan, tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan merupakan akibat dari pipa pemasok minyak mentah yang patah, dari terminal penyimpanan Lawe-Lawe ke fasilitas pengolahan minyak (Kilang) Balikpapan.
Baca Juga
"Selama ini dapat informasi terkesan pipa di Teluk Balikpapan dinyatakan bocor, bahwa pipa Pertamina bocor itu tidak benar, yang benar pipa itu telah dirusak pihak ketiga sehingga patah minyak menjadi tumpah mencemari laut di sana," kata dia di Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Otto mengatakan, setelah mendapati adanya tumpahan minyak, Pertamina melakukan berbagai tindakan, di antaranya menurunkan penyelam untuk mencari sumber kebocoran. Dari proses tersebut, ditemukan pipa patah yang diduga terseret jangkar kapal. Saat ditemukan, posisi pipa patah terletak 120 meter dari letak awal.
"Kerusakan jalur pipa ini akibat mechanical force sangat besar, akibat tarikan jangkar yang telah memindahkan pipa dari posisi sebelumnya membuat pipa patah menjadi dua bagian. Hal ini mengindikasikan pipa berpindah jalur karena tarikan, terseret, melayang, putus sehingga membentuk jalur pipa baru," jelasnya.
Menurut Otto, sebelum pipa pemasok minyak mentah tersebut patah, kondisi pipa terawat dengan baik. Pertamina melakukan evaluasi kondisi pipa secara berkala dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Serifikat Kelaikan Penggunaan Peralatan (SKPP) yang berlaku hinga Oktober 2019.
"Jadi tidak ada alasan pipa tersebut bocor tidak terjaga dengan baik," lanjutnya.
Otto menambahkan, perairan yang terdapat pipa di bawah laut, telah terdapat rambu-rambu peringatan yang menandakan ada pipa di bawah laut dan sebagai larangan melakukan lego jangkar di perairan tersebut.
"Supaya ada waspada ditempatkan tanda lokasi (buoy) mestinya tidak boleh ada yang menurunkan jangkar di lokasi tersebut. Selain itu, di peta dalam kapal ada pemberitahuan tidak boleh menurunkan jangkar. Ada menara penajam sebagai rambu ada pipa di sini terpasang. Jadi ada indikator indikator," paparnya.
Advertisement