Takut Hukuman Setya Novanto Ditambah, Pengacara Masih Debat soal Banding

Tim penasihat hukum Setya Novanto masih memperdebatkan upaya banding yang akan diajukan atas vonis 15 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Tipikor terkait kasus e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Apr 2018, 16:13 WIB
Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto akan menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, senin (26/03). Setnov dimintai keterangan untuk tersangka Made Oka Masagung dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penasihat hukum Setya Novanto masih memperdebatkan upaya banding yang akan diajukan atas vonis 15 tahun penjara dari majelis hakim pengadilan tipikor terkait kasus e-KTP.

"Belum memikirkan (banding). Masih pikir-pikir dahulu. Ini juga masih menjadi perdebatan di antara kami," ujar tim penasihat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Menurut dia, ada ketakutan, ketika banding diajukan hakim tinggi akan menambah hukuman Setya Novanto.

Jika pun mantan Ketua DPR itu memenangi banding, putusan belum tentu inkrah. Sebab, jaksa KPK bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Iya pertimbangannya itu adalah sanksinya bertambah. Jarang sekali ada yang berkurang, persentasenya itu di atas 70 persen bertambah," kata Firman Wijaya.

Tim pengacara berkaca pada kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Pada tingkat kasasi, hukuman keduanya diperberat menjadi masing-masing 15 tahun penjara. Lama hukuman keduanya melonjak drastis karena status justice collabolator (JC) Irman dan Sugiharto dicabut. Pada peradilan tingkat pertama Irman divonis 7 tahun dan Sugiharto 5 tahun penjara.

"Tapi apa pun yang nantinya akan dilakukan saya, dari kami, dari tim, tetap akan membela Pak Setya Novanto," ucap Firman.

 


Vonis Setya Novanto

Sebelumnya, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu wajib mengembalikan kerugian negata US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke rekening KPK.

Hakim Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Setya Novanto untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya usai menjalani masa pidana pokok.

Setnov dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya