Terdakwa kasus penyelundupan sabu WNA asal Taiwan menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (26/4). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukum mati kepada delapan terdakwa. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Terdakwa kasus penyelundupan sabu dikawal petugas menuju ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (26/4). Sebelumnya delapan terdakwa berusaha menyelundupkan satu ton sabu di kawasan Pantai Anyer, Banten. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Polisi mengawal terdakwa kasus penyelundupan sabu WNA asal Taiwan saat menuju ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (26/4). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Terdakwa kasus penyelundupan sabu dikawal petugas menuju ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (26/4). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukum mati kepada delapan terdakwa. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Polisi mengawal terdakwa kasus penyelundupan sabu yang merupakan WNA asal Taiwan saat menuju ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (26/4). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Terdakwa kasus penyelundupan sabu yang merupakan WNA asal Taiwan menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (26/4). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukum mati kepada delapan terdakwa. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Suasana saat terdakwa kasus penyelundupan sabu yang merupakan WNA asal Taiwan menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (26/4). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)