FOTO: Delapan Terdakwa Kasus Penyelundupan Satu Ton Sabu Divonis Hukuman Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukum mati kepada delapan terdakwa kasus penyelundupan satu ton sabu di kawasan Pantai Anyer, Banten. Mereka merupakan WNA asal Taiwan

oleh Fatkhurroz diperbarui 26 Apr 2018, 17:45 WIB
Delapan Terdakwa Kasus Penyelundupan Satu Ton Sabu Divonis Hukuman Mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukum mati kepada delapan terdakwa kasus penyelundupan satu ton sabu di kawasan Pantai Anyer, Banten. Mereka merupakan WNA asal Taiwan
Terdakwa kasus penyelundupan sabu WNA asal Taiwan menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (26/4). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukum mati kepada delapan terdakwa. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Terdakwa kasus penyelundupan sabu dikawal petugas menuju ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (26/4). Sebelumnya delapan terdakwa berusaha menyelundupkan satu ton sabu di kawasan Pantai Anyer, Banten. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Polisi mengawal terdakwa kasus penyelundupan sabu WNA asal Taiwan saat menuju ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (26/4). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Terdakwa kasus penyelundupan sabu dikawal petugas menuju ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (26/4). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukum mati kepada delapan terdakwa. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Polisi mengawal terdakwa kasus penyelundupan sabu yang merupakan WNA asal Taiwan saat menuju ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (26/4). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Terdakwa kasus penyelundupan sabu yang merupakan WNA asal Taiwan menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (26/4). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukum mati kepada delapan terdakwa. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Suasana saat terdakwa kasus penyelundupan sabu yang merupakan WNA asal Taiwan menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (26/4). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya