Kebakaran Sumur Minyak di Aceh Berhasil Ditangani

Tim khusus Pertamina EP telah membuat tanggul serta kolam di lokasi untuk menampung cairan dan siaga untuk terus memonitor perkembangan dengan jarak radius zona aman 110 meter dari titik sumur.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 26 Apr 2018, 15:30 WIB
Kebakaran Sumur Minyak di Peureulak Aceh, Telan Korban (ILYAS ISMAIL AFP)

Liputan6.com, Jakarta Insiden terbakarnya sumur minyak akibat penambangan ilegal yang terjadi di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur telah berhasil dipadamkan pada Kamis (26/4/2018).

Public Relation PT Pertamina EP ‎Roberth Marchelino Verieza Dumatubun mengatakan, Pertamina EP juga telah membentuk Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) di kantor pusat, serta menurunkan Tim Penanggulangan Keadaan Darurat (TPKD) untuk dapat membantu proses penanganan dan memonitor perkembangan insiden kebakaran tersebut. Pada hari ini, Kamis (26/4/2018) tim tersebut telah berhasil menangani kebakaran.

"Tim khusus turun ke lokasi disertai mobil pemadam kebakaran dan ambulans, dengan fokus utama untuk melakukan pemadaman kebakaran di lokasi kejadian, evakuasi dan pertolongan pada korban," kata dia di Jakarta, Kamis (26/4/2018).

‎Dia melanjutkan, tim khusus Pertamina EP telah membuat tanggul serta kolam di lokasi untuk menampung cairan dan siaga untuk terus memonitor perkembangan dengan jarak radius zona aman 110 meter dari titik sumur.

Selanjutnya tim akan melakukan survei kandungan fluida (gas, minyak, dan air) pada sumur di sekitar lokasi, untuk memeriksa komponen yang terkandung didalamnya. Beberapa peralatan standar operasi untuk mematikan semburan pun telah disiapkan, tentunya dengan mengutamakan keselamatan kerja bagi tim yang melakukan penanggulangan langsung ke lokasi.

Insiden tersebut akibat dari kegiatan penambangan liar (illegal drilling) di halaman rumah warga yang berada di sekitar wilayah operasi Kerja Sama Operasi (KSO) PT Aceh Timur Kawai Energy, dengan tidak memperhatikan prosedur keselamatan pemboran migas yang baik dan benar.

 


Tanpa Prosedur

Roberth menjelaskan, kegiatan illegal drilling merupakan kegiatan pemboran minyak dan gas, yang dilakukan tanpa memperhatikan prosedur pemboran migas yang baik dan benar serta tanpa memperhatikan aspek-aspek keselamatan.

Sepanjang 2017, Pertamina EP telah berulang kali melakukan sosialisasi bahaya kegiatan illegal drilling dan penutupan-penutupan sumur-sumur minyak illegal di wilayah kerjanya. Terjadinya kegiatan illegal drilling tidak hanya di Aceh, namun juga terdapat di beberapa lokasi antara lain di Sumatera Selatan, Jambi, Jawa Tengah dan JawaTimur.

PT Pertamina EP secara intensif berkoordinasi dengan ESDM, Pemda serta jajaran Kementerian dari Pusat untuk membahas investigasi dan kelanjutan penanggulangan insiden ini.

"Kami menghimbau agar masyarakat tidak mendekat dan tidak melakukan aktivitas berbahaya seperti menyalakan api di dalam radius zona aman yaitu sekitar 110 meter, tentunya Pertamina EP juga mengucapkan turut berduka cita dan prihatin atas musibah yang terjadi bagi para korban," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya