Menag Minta Amien Rais Jelaskan soal Ceramah Disisipi Pesan Politik

Menurut Lukman, menyisipkan pesan politik dalam setiap ceramah sebenarnya bukan sebuah hal yang dilarang.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 26 Apr 2018, 20:56 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberi keterangan saat rapat dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Senin (12/3). Kenaikan harga BBM sebesar 180 persen di Arab Saudi juga mengakibatkan naiknya BPIH 2018. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menanggapi pernyataan politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais yang berpesan kepada para ustaz untuk menyisipkan pesan politik di setiap ceramahnya.

Lukman meyakini, Amien Rais tidak bermaksud negatif saat menyampaikan pernyataan itu. Politikus PPP itu menilai maksud dari Amien Rais bukan dalam artian politik praktis.

"Seharusnya Pak Amien Rais menjelaskan apa yang dimaksud politik itu. Mungkin yang Beliau maksudkan adalah politik dalam pengertian substantif," ujar Lukman di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/4/2018).

Menurut Lukman, menyisipkan pesan politik dalam setiap ceramah sebenarnya bukan sebuah hal yang dilarang. Hanya saja perlu dibedakan apakah pesan politik itu bersifat substantif atau praktis.

"Karena politik substantif itu hakikatnya adalah nilai-nilai universal dari ajaran agama. Maka kalau itu maksudnya, jangankan dibolehkan, bahkan diwajibkan setiap kita wajib memperjuangkan itu," ucap Lukman.

 


Politik Praktis Dilarang

Politkus senior PAN Amien Rais usai bertemu Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/4). Amien Rais menegaskan PAN tidak mungkin merapat ke kubu Jokowi di Pilpres 2019. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebaliknya, kata dia, apabila pesan politik praktis yang disisipkan, maka hal itu dilarang oleh undang-undang.

Selain itu, ceramah di rumah ibadah dengan disusupi politik praktis dikhawatirkan menimbulkan berbagai masalah di tengah masyarakat.

"Ya makanya sebaiknya tanyakan ke Pak Amien Rais. Karena kalau sudah politik praktis itu dilarang oleh Undang-Undang kita. Karena tidak boleh berkampanye di rumah ibadah," Lukman Hakim menandaskan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya