KPU: Penyerahan LHKPN Bagi Caleg Diperpanjang

KPU menuturkan, jika nanti aturan itu diterapkan, kemudian caleg tidak bisa menyerahkan LHKPN hingga batas waktu, maka caleg yang bersangkutan tidak dapat dilantik.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 27 Apr 2018, 06:35 WIB
Maskot Pemilu 2019 bernama Sang Sura saat diperkenalkan KPU di Monas, Jakarta, Sabtu (21/4). Peluncuran dimeriahkan dengan Pagelaran Seni Budaya Menyongsong Pemilu 2019 guna memilih pemimpin terbaik. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, sudah tidak ada kendala dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) mengenai penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon legislatif. LHKPN akan tetap masuk menjadi syarat pendaftaran caleg, dan waktu penyerahan akan diperpanjang.

Sebelumnya, rancangan aturan ini sempat menuai pro dan kontra karena dianggap menyulitkan caleg untuk maju.

"LHKPN juga sudah tidak ada masalah. Jadi LHKPN itu tetap jadi syarat, tetapi waktu penyerahannya yang diperpanjang," ucap Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018).

Pramono menuturkan, jika nanti aturan itu diterapkan, kemudian caleg tidak bisa menyerahkan LHKPN hingga batas mereka telah terpilih, maka caleg yang bersangkutan tidak dapat dilantik.

"Waktu penyerahannya paling lambat itu (saat) penentuan calon terpilih, sehingga kalau tidak diserahkan sampai calon terpilih berarti ya nggak bisa dilantik," tutur komisioner KPU ini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 


PKPU

Dalam rancangan PKPU, dimasukan syarat bagi siapa saja yang ingin mencalonkan diri dalam pemilu legislatif untuk menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu dalam PKPU juga dimasukan mengenai larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif.

Rencana aturan itu bertujuan agar ke depannya masyarakat dapat memiliki wakil rakyat yang bersih dari persoalan korupsi.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya