Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Harian DPD Partai Golkar Jawa Tengah, Iqbal Wibisono.
Iqbal diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi. Iravanto tak lain adalah keponakan Setya Novanto.
Advertisement
"Ada informasi baru yang perlu didalami penyidik terhadap saksi (Iqbal),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (26/4/2018).
Febri tak menjelaskan lebih rinci pemeriksaan terhadap Iqbal, namun diduga pemeriksaan terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakuan Setya Novanto.
"Terhadap saksi dikonfirmasi tentang dugaan aliran dana terkait e-KTP," kata dia.
Dalami Pihak Lain
Pemeriksaan terhadap Iqbal dilakukan penyidik sejak pukul 14.00 WIB di Gedung KPK. Nama Iqbal yang merupakan mantan terpidana korupsi penyunatan dana Bansos Provinsi Jateng sendiri tak ada dalam jadwal pemeriksaan yang diterbitkan pihak lembaga antirasuah.
Menurut Febri, KPK akan terus mengusut kasus yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Putusan 15 tahun terhadap Setya Novanto bukan akhir dari penanganan kasus.
"Penyidik terus mendalami pihak lain, baik yang diduga melakukan bersama-sama ataupun penerima aliran dana," Febri menegaskan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement