Menaker Minta Isu Tenaga Kerja Asing Tidak Dipolitisasi

Menaker menjelaskan mengenai latar belakang penerbitan Perpres soal tenaga kerja asing.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Apr 2018, 07:25 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri saat mengikuti rapat kerja dengan Tim Pengawas TKI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3). Timwas TKI mendorong pemerintah menerapkan sistem perlindungan digital bagi TKI. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri meminta isu penolakan terhadap Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak dipolitisasi. Kekhawatirannya muncul mengingat saat ini sudah memasuki tahun politik.

"Karena itu tujuannya untuk kepentingan bangsa dan negara dan rakyat kita semua, tolong jangan dipolitisasi," kata Hanif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26 April 2018).

Menurut dia isu-isu soal TKA biasanya muncul pada masa-masa jelang Pilkada. Usai Pilkada, kata dia, wacana semacam ini akan hilang.

"Makanya sama-sama kita jaga di tahun politik ini mari kita bisa terus berkarya," ungkapnya.

Hanif menjelaskan, Perpres TKA dibuat untuk menyederhanakan perizinan. Ia menegaskan Perpres sama sekali tidak terkait TKA ilegal.

"Tapi tidak mengurangi syarat kualitatif tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. Enggak ada hubungannya dengan TKA ilegal," ujarnya.

Ia menegaskan, kekhawatiran sejumlah pihak TKA pekerja kasar akan menjamur akibat dikeluarkannya Perpres tersebut tak akan terjadi. Sebab, masuknya TKA pekerja kasar ke Indonesia dikategorikan pelanggaran.

"Nah, kalau kasus, tolong perlakukan sebagai kasus, jangan digeneralisir. Kalau kasus pelanggaran ya ditindak. Dan pemerintah selama ini sudah dan sedang dan akan terus melakukan penegakan hukum bagi tenaga kerja asing yang melanggar," ucapnya.

 

 


Soal Pansus

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri saat mengikuti rapat kerja dengan Tim Pengawas TKI di Senayan, Jakarta, Rabu (21/3). Timwas mendorong pemerintah segera mencari solusi terkait nasib TKI menyusul kejadian Zaini Misrin. (Liputan6.com/JohanTallo)

Terkait adanya wacana Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket TKA oleh DPR, Hanif justru meminta semua pihak terlebih dahulu membaca detil Perpres tersebut. Perpres ini dikeluarkan hanya untuk kepentingan investasi.

"Sudahlah ini tahun politik biarlah ini pakai yang lain. Saya minta tolong ini (Perpres) buat penciptaaan tenaga kerja kita dan investasi," tandas Politikus PKB itu.

 

Reporter : Sania Mashabi 

Sumber  : Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya