Liputan6.com, Jakarta - Anggota Reskrim Polsek Koja menangkap pelaku pencurian laptop di SMP Muhammadiyah 14, Jakarta Utara. Kedua pelaku, Mansyur (19) dan Mulyadi (24) ditangkap di dua lokasi berbeda.
Kapolsek Koja Kompol Agung Wibowo mengatakan, pelaku Mulyadi berupaya melarikan diri saat akan ditangkap. Tembakan peringatan polisi tidak dihiraukannya. Timah panas pun akhirnya bersarang di kaki kiri Mulyadi.
Advertisement
"Penangkapan di kawasan Koja juga, di daerah Walang di rumah masing-masing. Lalu kakinya (Mulyadi) bagian kiri kita tindak tegas karena mencoba kabur," kata Kompol Agung di kantornya, Koja, Jakarta Utara, Kamis (26 April 2018).
Agung menuturkan, hasil pemeriksaan sementara menyebutkan, kedua pelaku masuk ke sekolah lewat pohon kelapa yang ada di samping sekolah. Ruang sekolah terdekat pun dipilih pelaku.
Mereka melakukan pencurian lapto pukul 02.00 WIB, Senin (23 April 2018) dinihari.
"Setelah loncat mereka masuk dengan mencongkel pintu. Setelah masuk, lalu diambil 14 unit laptop yang ada di atas meja. Dimasukkan ke tas ransel hitam, kemudian mereka keluar dengan cara yang sama," ungkap Agung.
Agung menambahkan, Mansyurlah yang pertama kali memiliki ide mencuri laptop yang sejatinya diperuntukan bagi peserta UNBK itu. Mansyur merupakan petugas kebersihan di SMP Muhammadiyah 14.
Padahal, ia baru bekerja dua bulan di sana. Mansyur mengaku khilaf lantaran butuh uang.
"Mansur butuh uang terus dia mengajak Mulyadi yang sedang butuh uang juga," ujar Agung.
Laptop Dijual Untuk Beli Sabu
Agung melanjutkan, pihaknya berhasil mengamankan tiga unit laptop dan tas ransel hitam dari lokasi penangkapan kedua pelaku. Kedua pelaku menyebut sisa 11 laptop lainnya sudah dijual ke penadah di Jakarta Timur. Kedua pelaku menyebut penadah itu dengan sebutan abang.
Namun kedua pelaku mengaku baru diberikan uang Rp 500.000 oleh abang. Kini anggota Polsek Koja pun tengah memburu abang.
"Mereka mengaku untuk membantu saudaranya dan untuk beli sabu juga. Ini kedua pelaku pernah kami amankan juga terkait kasus narkoba. Soal penadahnya masih proses pengejaran," ujar Agung.
Kedua pelaku kini meringkuk di tahanan Polsek Koja. Keduanya diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement