KPK Usut Aliran Dana E-KTP ke Mantan Bendahara Golkar Jateng

KPK sudah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus e-KTP. Beberapa orang malah menjadi terdakwa.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 27 Apr 2018, 11:19 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bendahara DPD I Partai Golkar Jawa Tengah 2012, Bambang Eko Suratmoko. Dia akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap saksi Bambang Eko Suratmoko, Bendahara DPD I Partai Golkar Jateng Tahun 2012. Diperiksa untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2018).

Febri mengatakan pemeriksaan terhadap Bambang untuk mengusut dugaan aliran dana dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Pemeriksaan ini juga untuk memperdalam keterangan Ketua Harian DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah M Iqbal Wibisono yang diperiksa sebagai saksi pada Kamis 26 April 2018.

"Penyidik memperdalam informasi yang didapatkan dari saksi yang diperiksa Kamis kemarin. Dikonfirmasi tentang dugaan aliran dana terkait e-KTP," jelas dia.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP.

Mereka antara lain, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

 


Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Selain itu, dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini, penyidik lembaga antirasuah juga berhasil menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, pengusaha Made Oka Masagung, keponakan Setnov bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.

Irman dan Sugiharto telah dihukum 15 tahun penjara, Andi Narogong 8 tahun penjara. Sementara itu, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh Hakim PN Tipikor

Sedangkan, persidangan Anang Sugiana Sudihardjo saat ini masih berlangsung. Markus Nari, Irvanto, dan Made Oka Masagung masih dalam proses penyidikan.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya