Jadi Saksi di Pengadilan, Hakim Ingatkan Setya Novanto agar Jujur

Setya Novanto dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bimanesh Sutarjo dalam kasus dugaan merintangi proses hukum e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Apr 2018, 14:58 WIB
Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto saat menjadi saksi pada sidang lanjutan dugaan merintangi penyidikan korupsiE-KTP dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/4). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor memperingatkan agar mantan Ketua DPR RI Setya Novanto berkata jujur di persidangan. Sebab, ada konsekuensi hukum jika tak memberikan keterangan dengan benar di persidangan.

"Jadi yang mengarang itu dia atau saudara? Saksi juga kita sumpah loh," ujar Hakim Ketua Mahfudin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (27/4/2018).

Awalnya, Hakim Mahfudin mencecar Setya Novanto yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bimanesh Sutarjo dalam kasus dugaan merintangi proses hukum e-KTP.

Hakim Mahfudin ingin mencocokkan keterangan saksi Indri, yang merupakan perawat Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Menurut keterangan Indri dalam sidang sebelumnya, Setya Novanto meminta agar Indri memasangkan infus dan perban ke mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.

"Soal pemasangan itu Anda yang meminta? Anda enggak meminta diperban? Soalnya saksi perawat pernah ngomong, Anda yang minta diperban," tanya Hakim Mahfudin.

Setya Novanto mengaku tidak meminta hal tersebut kepada Indri. Dia mengaku dalam keadaan pingsan saat dibawa ke RS Medika Permata Hijau pasca-kecelakaan mobil.

"Saya enggak tahu Yang Mulia. Yang saya tahu pas bangun, saya sudah diperban dan diinfus," kata dia.

Tak hanya soal perban dan infus, Hakim Mahfudin juga mencocokkan keterangan Setnov dengan Indri soal Setnov yang disebut buang air kecil berdiri.

"Saksi perawat melihat Anda kencing berdiri? Lalu dia tawarkan, ada yang bisa saya bantu Pak, katanya Anda kaget?" tanya hakim.

Setya Novanto tidak mengakui hal tersebut. Menurutnya, dia dibantu oleh sang istri Deisti Astriani Tagor untuk buang air kecil dengan pispot.

"Dia (Indri) yang mengarang Yang Mulia. Dosa itu dosa hahaha," kata Setya Novanto sambil tertawa.


Pertanyaan Siapa Pembesuk Setya Novanto

Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto saat di mobil tahanan KPK usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kemudian Hakim Mahfudin juga bertanya apakah Setya Novanto mengetahui siapa saja yang sempat membesuknya usai kecelakaan. Setnov kembali mengaku tak tahu.

"Saya tahu besoknya dijelasin sama istri, ada Pak Idrus, Pak Agung Laksono, semua tahu dari istri saya pak," kata dia.

Hakim kembali heran dengan keterangan mantan Ketua DPR itu pada sidang sebelumnya, beberapa saksi yang hadir saat itu menyatakan jika dia sempat mengobrol dengan orang yang menjenguknya.

"Jadi Anda enggak tahu siapa-siapa saja yang menengok Anda? Ingat ada dokter-dokter lain enggak? Padahal sejumlah saksi bilang (yang menjenguk) ini komunikasi sama saudara lho?" tanya Hakim Mahfudin.

Setya Novanto kembali menegaskan tak tahu karena tengah dalam keadaan tak sadar alias pingsan. Hakim pun mengingatkan agar Setnov berkata jujur.

"Jadi ini mana yang benar cerita saksi atau saudara? Kan masing-masing disumpah. Mungkin saudara lupa kali?" kata hakim.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya