Smartfren Bakal Blokir Pelanggan yang Masih Belum Registrasi Kartu SIM

Mulai 1 Mei 2018, pelanggan yang belum melakukan registrasi ulang atas kartu prabayarnya, tidak bisa lagi menikmati semua layanan selulernya.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Apr 2018, 16:30 WIB
Buat yang belum tahu, begini lho cara registras kartu Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren dan Tri. (Ilustrasi:

Liputan6.com, Jakarta - Smartfren mengungkap akan memblokir nomor pelanggan yang belum meregistrasikan kartunya hingga 30 April 2018.

Dan mulai 1 Mei 2018, pelanggan yang belum melakukan registrasi ulang atas kartu prabayarnya, tidak bisa lagi menikmati semua layanan selulernya, kecuali untuk keperluan registrasi hingga berakhirnya masa aktif kartu prabayar tersebut.

Sementara untuk pelanggan kartu prabayar baru, diwajibkan registrasi dengan mengirimkan NIK dan No KK yang benar dan sah melalui SMS ke 4444, ke situs web resmi https://my.smartfren.com/reg, atau datang langsung ke Galeri Smartfren atau galeri mitra Smartfren, akan terus berjalan sebagaimana diatur dalam Permen Kominfo tersebut.

Registrasi kartu prabayar ini dilakukan demi kenyamanan dan perlindungan para pelanggan Smartfren agar terhindar dari penyalahgunaan data dan hal-hal lainnya yang merugikan pelanggan serta memberikan kemudahan penyediaan layanan, seperti transaksi online.

Sebagaimana diatur dalam Permen Kominfo di atas, saat ini Smartfren telah melakukan tahapan pemblokiran layanan telepon dan SMS baik untuk panggilan keluar maupun panggilan masuk, serta nomor-nomor yang dilaporkan telah diregistrasikan secara tidak benar, sejumlah total lebih dari 3 juta nomor.


Registrasi dengan Benar dan Sah

Buat yang belum tahu, begini lho cara registras kartu Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren dan Tri. (Ilustrasi: i Tour Vietnam)

Smartfren secara terus menerus mengingatkan untuk melakukan registrasi kartu prabayarnya secara benar dan sah, serta mengimbau kepada semua pelanggan setia Smartfren untuk secara berkala memanfaatkan fitur Cek NIK yang ada di situs web Smartfren.

Hal tersebut guna mengetahui apakah terdapat nomor-nnomor Smartfren lainnya yang terdaftar dengan NIK miliknya.

Apabila ditemui terdapat nomor-nomor lain namun bukan milik pelanggan, maka pelanggan dapat melaporkannya kepada Smartfren untuk dinonaktifkan segera.

Diingatkan kembali bahwa untuk setiap NIK, pelanggan dapat melakukan registrasi sendiri untuk maksimum 3 nomor Smartfren.

Apabila pelanggan membutuhkan lebih dari 3 nomor, maka registrasi dapat dilayani langsung di Galeri Smartfren atau Galeri Mitra Smartfren dengan membawa KTP dan No KK.

Bagi pelanggan yang mengalami kendala pada saat registrasi, pelanggan dapat menghubungi Call Center Smartfren atau kanal-kanal lainnya, yaitu :

888 melalui nomor smartfren

021-50100000 melalui nomor telepon rumah (PSTN)

08811223344 melalui nomor ponsel operator lain

Twitter @smartfrencare

Facebook: smartfren

Selain itu bila menemukan kendala dalam data kependudukan (ketidakcocokan data NIK dan NoKK pelanggan juga dapat menghubungi HALO DUKCAPIL.

Reporter: Fauzan Jamaludin

Sumber: Merdeka.com

(Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya