Sekjen KPK Bimo Gunung Abdul Kadir Dicopot, Ini Alasannya

KPK memberhentikan Sekretaris Jenderalnya Bimo Gunung Abdul Kadir berdasarkan Surat Keputusan Presiden tertanggal 20 Maret 2018.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Apr 2018, 16:55 WIB
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - KPK memberhentikan Sekretaris Jenderalnya Bimo Gunung Abdul Kadir berdasarkan Surat Keputusan Presiden tertanggal 20 Maret 2018. Hal tersebut dibenarkan Ketua KPK Agus Rahardjo. Dia mengatakan pemberhentian Bimo lantaran alasan kinerja.

"Sudah lama kan. Keppres-nya tanggal 20 Maret 2018. Biasa, alasannya kinerja," ujar Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (27/4/2018).

Menurut dia, pencopotan jabatan Sekjen KPK di tengah jalan bukan hanya terjadi kali ini. Agus mengatakan, Bimo merupakan Sekjen KPK ketiga yang jabatannya dicopot di tengah jalan. Pencopotan itu pun atas permintaan pimpinan KPK.

"Bagi KPK, ini sekjen ketiga (berturut-turut) yang diberhentikan dengan hormat di tengah jalan," kata dia.

Bimo dilantik menjadi Sekjen KPK pada 10 Februari 2016. Belum genap empat tahun bekerja, Bimo yang sebelumnya menduduki Kepala Biro Keuangan dan Perencanaan KPK dicopot menjadi Sekjen KPK.

 


Diganti Nainggolan

Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Dengan dicopotnya Bimo, posisi Sekjen KPK diisi oleh Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. Pahala sendiri membenarkan dirinya menjadi pelaksana tugas (Plt) Sekjen KPK.

"Iya," kata Pahala Nainggolan, saat dikonfirmasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya