MUI Minta Kasus Penghinaan Nabi Muhammad Tak Dipolitisir

MUi Meminta polisi mengusut tuntas kasus penghinaan Nabi Muhammad yang dilakukan oleh Rhendra Kurniawan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 27 Apr 2018, 20:06 WIB
Tersangka penghina Nabi Muhammad SAW saat diamankan polisi. (Times Indonesia/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad yang dilakukan seseorang bernama Rhendra Kurniawan melalui media sosial.

"MUI meminta pelakunya diperiksa dan diproses hukum sesuai mekanisme peraturan hukum yang berlaku," tulis Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid lewat keterangan tertulis, Jumat (27/4/2018).

Kendati demikian, MUI meminta kepada seluruh pihak untuk tidak menyeret kasus tersebut ke ranah politik, terlebih saat ini muncul isu yang mengkaitkan pelaku dengan salah satu partai politik.

"Jangan ditarik ke ranah politik karena khawatir dapat menimbulkan kegaduhan. Tetap tenang, tidak terpancing dan terprovokasi," jelas Zainut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dilaporkan GP Ansor

Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jalan Proklamasi No 51, Menteng, Jakarta Pusat. (bimasislam.kemenag.go.id)

Sebelumnya Pengurus cabang GP Ansor Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur telah melaporkan akun media sosial Facebook Rhendra Kurniawan.

GP Ansor juga telah mendatangi alamat tempat tinggal pria tersebut, namun menurut informasi setempat, rumah tersebut telah dijual pemiliknya.

"Beberapa anggota PC Ansor sudah mendatangi rumah yang bersangkutan dan sudah melakukan cross-check, namun rumah tersebut sepi karena rumah yang ditempati oleh yang bersangkutan sudah dijual sejak enam bulan lalu," kata Wakil Ketua PC Ansor Kabupaten Sidoarjo, Ahmad Muzayyin, saat melapor ke Mapolresta Sidoarjo, Kamis 26 April 2018.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya