Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis pada mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Setya Novanto divonis Majelis Hakim dengan 15 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum 16 tahun penjara dengan kewajiban bayar denda Rp 1 Miliar.
Advertisement
Atas vonis Setya Novanto tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan pihaknya tidak akan mengajukan banding. Walaupun, kata dia, kesempatan itu masih terbuka lebar.
"Kalau dari pihak KPK, mungkin tidak ada banding, tapi kemungkinan yang lain masih ada kan," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/4/2018).
Agus juga menegaskan, akan ada tindak lanjut dari perkembangan kasus Setya Novanto ataupun kasus e-KTP. Termasuk juga dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Novanto.
"Pasti ada langkah berikutnya, tapi langkah berikutnya terus terang, karena vonisnya belum lama, kita belum dapatkan itu, mungkin minggu depan kita teman-teman penyidik, dan penuntut eksekusi," ungkap Agus.
"Perkembangan penyidikan perkembangan penuntutan itu akan dipaparkan di depan kita kemudian kita diberikan beberapa alternatif, nanti pimpinan yang tentukan," tandas dia.
Reporter: Sania Mashabi
Saksikan video pilihan di bawah ini: