2 Remaja Pelaku Pelecehan Pria Difabel di Kupang Ditangkap

Dua remaja putri ditangkap Polres Kupang lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pria difabel.

oleh Maria Flora diperbarui 28 Apr 2018, 14:16 WIB

Patroli, Kupang - Keluarga dari pria penyandang difabel melaporkan dua remaja putri yang diduga melakukan pelecehan seksual. Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan polisi.  

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Sabtu (28/4/2018), Melkianus Djami (24) seorang penyandang difabel yang berprofesi sebagai tukang parkir di salah satu rumah makan di Jalan El Tari Kupang, akhirnya membuat laporan ke polisi. 

Korban bersama keluarga yang langsung memberi keterangan beserta barang bukti video. Sementara itu, kurang lebih dari dua jam, dua remaja putri berinisial SR dan SI berhasil diamankan aparat Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota untuk diinterogasi. 

Menurut ibu korban, Katarina Djami, sebagai orangtua dia merasa sakit hati, sehingga melaporkan keduanya pada polisi.

Sementara itu, menurut Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP Pinten Bagus mengatakan, korban akan dikenakan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila yang dilakukan dimuka umum.  

Selain itu, polisi akan mendalami kasus dengan memeriksa saksi lain. Seperti yang melakukan perekaman serta menyebarkan video tersebut ke media sosial.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya