Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman membenarkan adanya temuan tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang masuk ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Tenaga kerja asing tersebut menyalahi aturan dengan memanfaatkan visa kunjungan untuk bekerja.
"Kalau kita lihat itu penyalahgunaan izin di mana izin berkunjung tapi digunakan bekerja dan penyimpangan prosedur yang ada," kata Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekty di Jakarta, Sabtu (28/4/2018).
Meski membenarkan temuan tersebut, dirinya pun tidak memberikan angka pasti berapa banyak TKA yang masuk. Namun dia menyebut ada beberapa provinsi yang menjadi pusat dari TKA.
Baca Juga
Advertisement
"Saya tidak pegang datanya. Tetapi ada beberapa provinsi yang menjadi pusat-pusat dari TKA kalau saya tidak salah di Sumatera itu, Sumatra Utara. Kemudian Kepulauan Riau. Di Sulawesi itu Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah kemudian Kalimantan Timur kemudian Banten dan Jakarta," jelas Lely.
Dari temuan tersebut kebanyakan berasal dari Cina. "Sebetulnya kemarin kita tidak berfokus pada satu itu tetapi yang diketemukan justru memang sebagian besar dari Cina," imbuhnya.
Lely mengatakan, dalam hal ini pemerintah perlu memperketat kembali perizinan terkait dengan visa kunjungan. Sehingga tidak serta-merta dimanfaatkan oleh tenaga kerja asing.
Sejauh ini, Ombudsman sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah terkait untuk menindak lanjuti. "Kemarin sudah mengundang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kemudian imigrasi kemudian Kementerian Tenaga Kerja dan kepolisian sendiri karena kita anggap sebagai juga ada ranah ketika memang terbukti kita serahkan semua temuan kita serahkan dan bahkan sudah ada komitmen untuk menindaklanjuti," pungkasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Data Belum Transparan
Di tempat terpisah, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (indef) Bhima Yudhistira menyatakan, Indonesia butuh transparansi data berapa banyak TKA yang diizinkan untuk bekerja.
"Di Singapura ini ada website yang memuat seberapa banyak TKA ini diperbolehkan. Kita enggak punya mekanisme ini. Kita ini berantakan di level implementatif," ujarnya.
Sementara itu, terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 Bhima menyatakan bahwa hal ini hanya akan mempermudah TKA untuk masuk ke Indonesia dan tidak berperan besar pada pertumbuhan ekonomi RI.
"Ya intinya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 ini hanya akan mempermudah TKA masuk ke tanah air. Temuan Ombudsman bahwa banyak TKA terutama China yang masuk adalah tenaga kerja kasar (unskilled). Ini bukan case per case, tapi ini sudah dalam bentuk data dari Ombudsman," tandas Bhima.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), pada 26 Maret 2018. Keluarnya aturan tersebut ditujukan untuk mendukung ekonomi nasional dan memperluas kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.
Dalam Perpres ini menyebutkan, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dilakukan oleh Pemberi Kerja tenaga kerja asing dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement