Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pengurus Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Muchtar Pakpahan mengatakan nasib buruh belum mengalami perubahan hingga hari ini. Hal tersebut diperparah dengan masuknya tenaga kerja kasar (unskilled labour) dari China yang kini marak diperbicangkan.
"Mutu kehidupan buruh belum ada yang berubah, sampai sekarang hari ini enggak ada perubahan sama sekali," ujar Muchtar di Jakarta (28/4/2018).
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 serta Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang pengupahan membuat para buruh semakin menderita.
Baca Juga
Advertisement
"Mengapa keluar peraturan ini, ini hanya membuat buruh semakin menderita. Ini kan keputusan yang sepihak cuma karena berdasarkan inflasi," ujarnya.
Muchtar juga menjelaskan, pernyataan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subiakto besar kemungkinan terjadi melihat situasi negara yang kini semakin memburuk, terutama pada buruh tani yang banyak tidak memiliki tanah.
"Pernyataan Prabowo 2030 Indonesia bubar saya kira benar adanya. Saya sudah baca beberapa catatan-catatan terkait, apalagi dengan 9 juta para petani kita tidak memiliki tanah," tuturnya.
"Jadi kami minta Presiden dan aparat lakukan upaya serius untuk menghindari 2030 ini Indonesia bakal bubar, cabut PP Nomor 78 Tahun 2015, kami juga minta Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri untuk segera diganti," kata Muchtar.
Muchtar menambahkan, Presiden Jokowi Widodo telah salah mengangkat Hanif Dhakiri sebagai Menteri Ketenagakerjaan.
"Saya sampaikan sekali lagi, Presiden sudah mengangkat menteri yang nggak ngerti tentang ketenagakerjaan, dia tidak mengerti sama sekali tentang buruh," tandasnya.
Tidak Dipolitisasi
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri meminta isu penolakan terhadap Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak dipolitisasi. Kekhawatirannya muncul mengingat saat ini sudah memasuki tahun politik.
"Karena itu tujuannya untuk kepentingan bangsa dan negara dan rakyat kita semua, tolong jangan dipolitisasi," kata Hanif pada Kamis 24 April 2018.
Menurut dia isu-isu soal TKA biasanya muncul pada masa-masa jelang Pilkada. Usai Pilkada, kata dia, wacana semacam ini akan hilang.
"Makanya sama-sama kita jaga di tahun politik ini mari kita bisa terus berkarya," ungkapnya.
Hanif menjelaskan, Perpres TKA dibuat untuk menyederhanakan perizinan. Ia menegaskan Perpres sama sekali tidak terkait TKA ilegal.
"Tapi tidak mengurangi syarat kualitatif tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. Enggak ada hubungannya dengan TKA ilegal," ujarnya.
Ia menegaskan, kekhawatiran sejumlah pihak TKA pekerja kasar akan menjamur akibat dikeluarkannya Perpres tersebut tak akan terjadi. Sebab, masuknya TKA pekerja kasar ke Indonesia dikategorikan pelanggaran.
"Nah, kalau kasus, tolong perlakukan sebagai kasus, jangan digeneralisir. Kalau kasus pelanggaran ya ditindak. Dan pemerintah selama ini sudah dan sedang dan akan terus melakukan penegakan hukum bagi tenaga kerja asing yang melanggar," ucapnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement