KPAI Nilai Orangtua Tendang Anak di Kelapa Gading Langgar Undang-Undang

Terkait kasus kekerasan terhadap anak di sebuag pusat perbelanjaan di Jakarta Utara, KPAI minta orangtua awasi buah hati saat bermain di ruang publik.

oleh Maria Flora diperbarui 29 Apr 2018, 12:54 WIB

Patroli, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin dengan kasus kekerasan terhadap anak di sebuah tempat bermain pusat perbelanjaan di Jakarta Utara. KPAI mengingatkan kepada orangtua, bahwa kekerasan terhadap anak dapat diancam pidana.  

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Minggu (29/04/2018), dalam rekaman CCTV tampak seorang anak tanpa disengaja terkena ayunan saat bermain di play ground. Video ini sempat viral di media sosial.

Orangtua yang anaknya terjatuh emosi hingga menendang anak yang tengah bermain ayunan. Akibatnya percekcokan antar orangtua pun terjadi.  

Menurut salah satu Komisioner KPAI Susianah Affandy, perbuatan orangtua menendang seorang anak melanggar Undang-undang Perlindungan Anak. KPAI juga meminta orangtua mengawasi buah hatinya saat bermain di ruang publik.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya