Bibit Samad: Lumrah Kasus Century Belum Tuntas hingga Sekarang

Bibit mengatakan, kesuksesan penyidikan suatu kasus tidak melulu dipatok dengan waktu.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 29 Apr 2018, 18:04 WIB
Keluarga Budi Mulya Minta KPK Usut Tuntas Kasus Century. (Liputan6.com/Lizsa Egehem)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menilai lumrah jika proses penyidikan bailout Bank Century hingga kini belum mengungkap keterlibatan pihak lain terkecuali mantan Deputi IV Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya.

Bibit mengatakan, kesuksesan penyidikan suatu kasus tidak melulu dipatok dengan waktu. Sekalipun ribuan saksi telah diperiksa, imbuh Bibit, unsur alat bukti dalam kasus yang ditaksir merugikan negara Rp 6,7 triliun harus terpenuhi.

"Penyidikan juga seperti itu, ada 10 tahun ada yang enggak terungkap, masih ada masa kedaluwarsa. Ribuan saksi, tapi kalau alat buktinya belum ada, tidak bisa kita paksakan hanya karena penyidikan lama,” ujar Bibit di Jakarta Pusat, Minggu (29/4/2018).

Bibit menuturkan guna menjerat adanya keterlibatan pihak lain di kasus Bank Century perlu ditelisik lebih lanjut penggunaan anggaran yang telah digelontorkan negara. 

Bibit mengatakan, proses tersebut menjadi landasan bagi KPK, baik kepemimpinannya ataupun saat ini meski belum memunculkan pihak lain selain Budi Mulya.

"Ya ada motif lain tidak? Motif itu dilihat juga dari penggunaan dana itu benar tidak untuk kepentingan itu. Kemudian kebijakan yang dia gunakan ada enggak dasar hukumnya. Kalau ada dasar hukumnya ya enggak masalah,” ujarnya.


Putusan PN Jaksel

Demo yang dilakukan mahasiswa kali ini menuntut KPK bisa mengungkap dan menghukum pelaku kasus Bank Century.(Liputan 6.com/Danu Baharuddin)

Sebelumnya, PN Jaksel dalam putusan praperadilan memerintahkan KPK menindaklanjuti vonis Mahkamah Agung (MA) atas Budi Mulya yang menjadi terdakwa perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan bailout dari Bank Indonesia (BI) untuk Bank Century.

Putusan PN Jaksel itu memerintahkan KPK menjerat Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan yang disebutkan dalam dakwaan atas Budi Mulya, atau melimpahkannya kepada kepolisian/kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya