Polisi Tetapkan 5 Tersangka Ledakan Sumur Minyak di Aceh

Kepolisian Resort Aceh Timur menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam insiden ledakan dan kebarakan sumur minyak di Desa Pasir Putih.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Apr 2018, 05:18 WIB
Kebakaran Sumur Minyak di Peureulak Aceh, Telan Korban (ILYAS ISMAIL AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Resort Aceh Timur menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam insiden ledakan dan kebakaran sumur minyak di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak. Empat orang di antaranya telah ditangkap, dan satu lainnya meninggal dunia.

"Kita sudah tetapkan tersangka lima orang, empat di antaranya sudah diamankan sedangkan seorang lain sudah meninggal dunia saat ledakan terjadi," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro didampinggi Dandim 0104/Aceh Timur Letkol Inf M Iqbal Lubis, Minggu (29/5/2018).

Kelima tersangka yang ditetapkan yakni, Kepala Desa Pasir Putih berinisial B (51), yang memberi izin kepada para penambang dengan mengeluarkan surat izin dan perjanjian setiap minyak yang dihasilkan wajib membayar Rp 5.000/drum. Kemudian, F (34) selaku ketua pemuda setempat, terlibat karena membantu kepala desa mendata dan mengumpulkan hasil setoran dari penambang minyak ilegal tersebut.

Selanjutnya, Z (39), warga Pasir Putih, sebagai penyandang dana atau pemilik modal, J (45), sebagai pemilik lahan dengan cara menawarkan kepada penambang dan membuat perjanjian pembagian dari hasil minyak tersebut.

Sementara, A alias D (35) warga Pasir Putih, sebagai pekerja di tambang tersebut. Saat ini A dikabarkan sudah meninggal dunia di TKP saat terjadi ledakan sumur minyak.

Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur juga telah memeriksa sebanyak 30 saksi terkait ledakan dan terbakarnya sumur minyak yang merenggut 21 korban meninggal dan 39 orang lainnya menderita luka bakar dan masih mendapat perawatan di sejumlah rumah sakit.

"Dari 30 orang saksi yang diperiksa, kita tetapkan lima orang sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti telah diamankan dan kasus ini sedang dilakukan pengembangan lanjutan," ujar Kapolres.

 


Sita Barang Bukti

Selain mengamankan tersangka, lanjut dia, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa, 9 unit sepeda motor dan satu becak mesin dalam keadaan terbakar.

Seterusnya, satu set alat atau perlengkapan untuk melakukan pemboran serta minyak mentah hasil pengeboran yang saat ini sudah dititipkan ke pihak PT Pertamina EP Field Rantau.

Para tersangka, tambah Kapolres, dijerat dengan pasal 53 Junto 53 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas serta junto pasal 53, junto pasal 55 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

"Keempat tersangka yang diamankan terus dilakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan, sementara minyak mentah yang terus keluar dari sumur diminta pada pihak Pertamina menyedot dan menyimpannya sebagai barang bukti," kata AKBP Wahyu Kuncoro seperti dilansir Antara.

Seperti diketahui, ledakan dan kebakaran sumur minyak di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Rabu (25/4) dini hari, telah mengakibatkan 21 orang meninggal dunia, 39 luka serius, dan lima rumah terbakar.

Meskipun api sudah padam, namun hingga kini semburan minyak dan gas masih terjadi di sumur bekas ledakan tersebut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya