Liputan6.com, Jakarta - Tanggal 30 April 2018 merupakan hari terakhir pelanggan prabayar untuk melakukan registrasi kartu SIM. Karenanya, pelanggan yang belum melakukan pendaftaran hingga pukul 23.59 hari ini akan diblokir seluruh layanannya.
"Nanti malam pukul 00.00 proses pemblokiran layanan SMS, telepon, dan internet akan mulai dilakukan," tutur Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza saat ditemui di kantor Kemkominfo di Jakarta, Senin (30/4/2018).
Kendati demikian, ia menuturkan dalam masa pemblokiran ini pengguna masih dapat mendaftarkan nomor miliknya. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri atau langsung di gerai dan outlet mitra operator.
"Proses pendaftaran masih bisa dilakukan selama kartu memang masih aktif. Untuk melakukannya dapat melalui 4444 atau mengunjungi gerai operator," tuturnya menjelaskan.
Ia pun mengingatkan jumlah nomor maksimal yang dapat didaftarkan adalah tiga nomor dari operator yang sama.
Baca Juga
Advertisement
Sementara bagi pengguna yang ingin mendaftarkan nomor lebih dari tiga diharuskan melalui gerai operator bersangkutan. Noor Iza menuturkan tak ada batasan jumlah nomor yang dapat didaftarkan, tapi ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengguna.
"Pengguna sebenarnya dapat mendaftarkan 10 nomor dari satu operator. Itu dirasa sudah lebih dari cukup, tapi kalau ada yang ingin mendaftarkan lebih dari itu harus menyertakan surat pernyataan untuk apa nomor-nomor tersebut," ujarnya.
Kepastian ini senada dengan Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys yang dihubungi secara terpisah. Ia menuturkan, pengguna yang nomor prabayarnya diblokir total masih bisa melakukan registrasi setelah 1 Mei 2018.
"Setelah 1 Mei 2018, pengguna yang nomor prabayarnya diblokir total masih boleh registrasi tetapi harus datang ke galeri operator yang bersangkutan," katanya.
Menjelang Akhir Registrasi, Internet Mulai Diblokir
Menjelang tanggal akhir registrasi, operator dilaporkan sudah mengambil langkah untuk memblokir nomor yang belum diregistrasikan. Hal ini dialami oleh seorang pembaca Liputan6.com bernama Acep Nazmudin.
Kepada Tekno Liputan6.com, Acep menceritakan layanan internetnya tak bisa digunakan pagi ini.
"Internet-nya nggak bisa, saya pikir gangguan dari XL. Saya coba cari tahu apa ada pengguna yang lain yang juga mengalami hal sama," kata pria yang tinggal di Menes, Pandeglang, Banten ini.
Setelah mengecek lebih lanjut, ternyata sehari sebelumnya, Acep mendapatkan pesan singkat dari operator yang mengajaknya untuk meregistrasi kartu SIM prabayarnya. Namun dirinya tak kunjung melakukan hal tersebut sehingga akhirnya diblokir.
Menyadari hal tersebut, Acep langsung meregistrasikan nomor prabayarnya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NoKK) miliknya. Alhasil setelah registrasi, kartu prabayarnya pun kembali bisa dipakai untuk menelepon, berkirim SMS, dan mengakses internet.
Advertisement
Operator Mulai Blokir Akses Internet
Sekadar informasi, operator seluler melakukan pemblokiran akses internet mulai Senin (16/4/2018) terhadap kartu SIM prabayar yang belum melakukan registrasi. Pelanggan masih memiliki kesempatan sampai Senin (30/4/2018), sebelum proses pemblokiran total berakhir pada 1 Mei 2018.
Diungkapkan Ketua Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia, Ahmad Ramli, pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada operator untuk mulai melakukan pemblokiran akses internet terhadap kartu SIM yang belum melakukan registrasi. Pemblokiran dilakukan secara bertahap, sehingga prosesnya akan selesai pada 1 Mei 2018.
"Iya (kirim surat) untuk pemblokiran akses internet, sehingga 1 Mei semuanya sudah selesai," tutur Ramli saat dihubungi tim Tekno Liputan6.com, Jumat (20/4/2018).
Program registrasi prabayar ini merupakan upaya untuk membersihkan data operator. Selain itu, program ini diharapkan dapat mengurangi pesan sampah atau penipuan yang kerap diterima masyarakat melalui layanan SMS dan panggilan telepon.
(Dam/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini