Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengingatkan saksi bagian IT Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RS MPH), Putra Rizki Ramadhona, agar menjaga baik-baik barang bukti milik RS MPH itu.
Putra dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan merintangi proses hukum e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi, yang merupakan mantan kuasa hukum Setya Novanto (Setnov).
Advertisement
Barang bukti yang dimaksud oleh hakim anggota itu berupa rekaman CCTV di rumah sakit. Hakim tak mau rekaman tersebut jatuh ke tangan orang lain yang tidak bertanggungjawab.
"Jadi karena ini barang penting, saya hanya ingin ingatkan agar saksi tak sembarangan memberikan. Karena ini sudah menjadi materi dalam sidang," ujar hakim anggota di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018).
Rekaman CCTV di RS Medika Permata Hijau itu sebelumnya sudah disalin dan diminta oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai barang bukti. Bagian dari rekaman CCTV tersebut sudah diputar di hadapan Majelis Hakim.
Hanya Untuk KPK
Jaksa KPK memutar rekaman CCTV di mana Fredrich sudah tiba di RS MPH sekitar dua jam, sebelum Setya Novanto masuk ke IGD dan ruang rawat inap lantaran kecelakaan pada 16 November 2017.
"Kalau pengadilan atau pihak KPK yang meminta silakan Anda kasih. Kalau yang lain jangan. Saya tidak bilang pihak terdakwa (Fredrich) akan memintanya yah," ujar hakim anggota sambil tertawa kecil.
Saksi dari IT itu sendiri sempat mengatakan jika rekaman CCTV sejak 15 hingga 17 November 2017, masih tersimpan baik di komputer milik RS MPH.
Advertisement