Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi, bakal memproses hukum jaksa penuntut umum pada KPK atas dugaan pemalsuan barang bukti. Fredrich mempermasalahkan surat perintah yang dibawa KPK saat meminta rekaman kamera pengawas Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH).
Dalam surat tersebut tertanggal 31 Oktober 2017 untuk penyidikan Setya Novanto, sementara permintaan rekaman terjadi pada November. Fredrich Yunadi berkukuh, barang bukti berupa rekaman CCTV tidak sah lantaran surat perintah tidak sesuai.
Advertisement
"Itu sudah jelas pemalsuan, menggunakan surat seolah-olah benar. Kalau memang penuntut umum melakukan pemalsuan buat penetapan, biar deh penuntut umumnya diproses secara hukum," ujar Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018).
Sementara itu, jaksa Takdir Suhan menegaskan surat yang dipersoalkan kubu Fredrich Yunadi tetap sah, termasuk barang bukti berupa rekaman CCTV.
"Bagi kami, sprindik tersebut sah dan karena perkara FY adalah pengembangan dari perkara inti," ujar jaksa Takdir.
KPK Datangi Rumah Setya Novanto
Diketahui perkara ini bermula saat 14 November 2017 Setya Novanto sedianya menjalani pemeriksaan di KPK terkait korupsi proyek e-KTP, namun tidak hadir. Kemudian pada Rabu, 15 November 2017, pukul 21.00 WIB tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru dan menggeledah dan membawa surat perintah penangkapan.
Namun, Novanto tidak ada di tempat, pencarian pun dilakukan hingga 02.50 WIB namun tetap nihil. Pagi harinya, Kamis 16 November, KPK mengimbau Novanto menyerahkan diri.
Petang, Novanto diketahui mengalami kecelakaan tunggal dan dilarikan ke RSMPH. Tim KPK bergerak ke rumah sakit tersebut, tapi tidak dapat menemui dokter jaga dan Novanto. KPK menduga ada upaya menghindari penyidikan yang dilakukan oleh kuasa hukum Novanto saat itu, Fredrich Yunadi. Sementara Bimanesh diduga turut serta dalam upaya Novanto menghindari proses penyidikan.
Sempat mengalami kendala, KPK berhasil menemui Novanto dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, Novanto dinilai cakap menjalani pemeriksaan dan menyatakan ada upaya merintangi penyidikan oleh Fredrich Yunadi, selaku kuasa hukum Novanto saat itu, dan Bimanesh Sutarjo selaku dokter yang merawat Novanto.
Keduanya pun saat ini didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Yunita Amalia
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement